Polsek Kundur Ringkus Seorang Pria yang Diduga Mencabuli Anak Dibawah Umur
Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Qomarudin, A.Md Saat menggelar Konfersi Pers di Mapolsek Kundur, Kamis (28/4/2022) (Fhoto : Ist) |
KARIMUN, Infokepri.com – Seorang pria berinisial RT (46) warga Jalan MT. Haryono, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Karimun diamankan Reskrim Polsek Kundur pada Kamis (28/4/2022) lalu lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur.
Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Qomarudin, A.Md saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolsek Kundur, Minggu, (22/5/2022) mengatakan kasus ini terungkap atas laporan kedua orang tua korban yang melaporkan diduga keras putri mereka dicabuli oleh RT.
Dugaan korban dicabuli pelaku RT diketahui ibu korban berinisial SR ketika hendak memandikan korban yang menyebut kemaluannya ditusuk oleh pelaku RT.
“ Saat ibu korban memandikan putrinya, korban menangis dan mengatakan kemaluannya sangat sakit jika buang air kecil. Kemudian, ibu korban melihat ada cairan kemerahan di celana dalam korban. Selanjutnya, ibu korban (SR) merasa curiga dan memberitahukan kepada suaminya inisial (RJ),” terang Kapolsek Kundur.
Karena merasa curiga dan aneh kemudian ibu korban bersama suaminya membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa. Setelah diperiksa, ditemukan lecet merah.
“ Selanjutnya, dokter menyarankan untuk melapor ke Polsek Kundur, kemudian ibu korban bersama suami mendatangi Polsek Kundur untuk melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, katanya Reskrim Polsek Kundur langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa orang saksi.
“ Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan Reskrim Polsek Kundur, didapatkan 2 (dua) alat bukti dan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan penyitaan barang bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku,” pungkasnya.
Ia menyebut dari hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup, kemudian perkara dinaikkan statusnya dari hasil penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan RT sebagai tersangka.
“ Diduga tersangka RT melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak perempuan yang masih dibawah umur pada tanggal 28 April 2022 lalu, perbuatan cabul tersebut dilakukannya dengan cara membawa korban jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : satu helai celana dalam milik korban warna merah jambu ada bercak darah, satu helai baju kaus warna merah jambu gambar kartun, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,-
Kapolsek Kundur Kompol Muhamad Qomarudin A, Md mengimbau kepada orang tua untuk tidak lengah dalam memperhatikan anak-anaknya.
Ia meminta agar orang tua mengawasi pergaulan anak- anaknya dan orang tua wajib tahu dengan siapa anaknya bergaul, bermain dan belajar, jangan segan menegur dan mengingatkan jika ada hal- hal yang kurang baik pada pergaulan anaknya.
Beliau juga mengatakan jika ada ditemukan unsur – unsur pornografi, kegiatan pornoaksi, atau perbuatan cabul, jangan segan melaporkan kepada pihak kepolisian baik ditingkat Polsek dan Polres.
“ Pelayanan pengaduan yang diberikan Kepolisian kepada masyarakat adalah gratis, tanpa biaya, sehingga masyarakat jangan segan – segan untuk melaporkan kejadian kriminalitas di wilayahnya.” himbau Kapolsek Kundur. (Mes)