Pelayanan Pengurusan Paspor di Pasbar Dibuka Masyarakat Sangat Terbantu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelayanan Pengurusan Paspor di Pasbar Dibuka Masyarakat Sangat Terbantu

Pelayanan Paspor di Pasbar Dibuka Masyarakat Sangat Terbantu
Peluncuran Pengurusan Paspor di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Kamis (19/5/2022) (Fhoto : Ist) .

PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Masyarakat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat merasa terbantu dengan adanya pelayanan paspor yang dibuka oleh Pemkab setempat bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Kamis.(19/5/2022)

"Sangat membantu dan memudahkan sekali. Kami tidak perlu jauh-jauh mengurus paspor ke Bukittinggi lagi cukup di Simpang Empat saja," kata Nurhadi salah seorang warga Simpang Empat yang mengurus Paspor di Simpang Empat.

Menurutnya ia bersama warga lainnya tidak perlu jauh-jauh naik mobil ke Bukittinggi untuk mengurus paspor. Jika ke Bukittinggi harus menempuh perjalanan sekitar empat jam perjalanan. Belum lagi biaya yang lainnya.

"Apalagi jika persyaratan kurang maka akan bolak-balik ke Simpang Empat," ujarnya.

Pemohon lainnya Musrina mengatakan ia cukup mengeluarkan uang Rp350 ribu untuk mengurus paspor di Simpang Empat.

"Jika kita ke Bukittinggi tentu biaya yang akan kita keluarkan akan lebih besar, belum lagi lamanya waktu ke sana," katanya.

Ia sangat membutuhkan paspor karena sebentar lagi akan melakukan ibadah Umroh dan paspor merupakan salah satu syaratnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pasaman Barat Defi Irawan didampingi Sekretaris Yosmar Difia mengatakan hari ini peluncuran pengurusan paspor dilakukan di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat.

"Kita ingin masyarakat terlayani mengenai paspor dengan cepat dan mudah. Apalagi sebentar lagi sangat berguna bagi calon jemaah umrah dan haji," katanya.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang mendukung penuh adanya pelayanan paspor di Simpang Empat.

"Terima kasih atas semua dukungan dan terutama dukungan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat," katanya.

Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra mengatakan Pasaman Barat memiliki potensi perkebunan kelapa sawit, biji besi dan wisata dan aktifitas ke luar kota cukup tinggi.

Berdasarkan itu, maka Pemkab Pasaman Barat merasa perlu adanya pelayanan paspor di Simpang Empat dan tidak perlu lagi pergi ke Kantor Imigrasi di Bukittinggi.

"Kita ingin memberikan pelayanan yang cepat dan mudah. Tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus ke Bukittinggi," katanya.

Selain itu, katanya sebentar lagi banyak warga Pasaman Barat yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah sehingga mempermudah mengurus paspor.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto Sulastono saat menghadiri peluncuran paspor di Simpang Empat mengatakan kerjasama Pemkab Pasaman Barat dengan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengan delapan daerah kerjanya akan berimbas pada kemudahan pembuatan dokumen keimigrasian masyarakat di daerah.

"Dengan tinjauan geografisnya, warga Pasaman Barat akan terbantu untuk pembuatan dokumen keimigrasian khususnya paspor, tidak perlu lagi harus ke Bukittinggi jauh-jauh untuk mengurusnya," katanya.

Menurutnya, Program Eazy Passport diluncurkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang keimigrasian, serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penerbitan paspor dan penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama mengatakan pelayanan paspor jemput bola itu menjadi salah satu produk unggulan Imigrasi Agam terutama bagi pemohon yang termasuk golongan rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil dan menyusui serta penyandang difable.

"Pemohon dapat menghemat tenaga, waktu dan ongkos karena tidak perlu repot pergi ke kantor imigrasi jauh di Bukittinggi, perwakilan cukup menginformasikan tanggal, lokasi dan jumlah pemohonnya, nanti petugas kami akan datang ke Pasaman sesuai dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan," sebutnya.

Ia menyebukan persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor antara lain E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Ijazah atau buku nikah serta persyaratan pendukung yang disesuaikan dengan tujuan pembuatan paspor.(**)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel