Diduga PT MUP Langgar DAS, Komisi II DPRD Pelalawan Akan Turun ke Lapangan
Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Sukardi.SH Saat Memimpin RDP dengan PT MUP Terkait Masalah DAS di ruang rapat lantai III Gudang DPRD Pelalawan, Selasa (16/5/2022) (Fhoto : Lamhot Sitinjak) |
PELALAWAN, Infokepri.com - Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Sukardi.SH memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak manegemen PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) terkait masalah Daerah Aliran Sungai (DAS) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut
RDP digelar di ruang rapat lantai III Gudang DPRD Pelalawan, Selasa (16/5/2022) dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II H Abdullah S. Pd, Organisasi Perangkap Daerah (OPD) terkait.
RDP ini digelar atas laporan masyarakat yang melaporkan pihak PT MUP diduga melakukan pelangaran lingkungan di kawasan usaha, dengan menanami kelapa sawit di pinggir DAS, mengakibatkan menyempitnya aliran Sungai Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Usai memimpin RDP, Sukardi saat ditemui sejumlah awak media mengatakan pihak manegemen perusahaan membantah apa yang dilaporkan masyarakat.
“ Untuk memastikan keterangan dari pihak manegemen PT MUP pada RDP tadi, Komisi II akan melakukan sidak ke lokasi bersama tiga dinas terkait yang membidangi masalah tersebut yakni : DLH, Disbunak dan DPMPTSP,” katanya.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan pihaknya akan lebih focus kepada pelanggaran lingkungan DAS yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Sebab berdasarkan regulasi perusahaan dilarang menanami dalam radius 50 meter dari pinggiran DAS
" Dari pinggiran DAS, sekitar 50 meter tidak boleh ditanami kelapa sawit, kalau memang ada pelanggaran maka harus dibebaskan. Tadi pengakuan dari perusahaan banjir itu disebabkan tingginya curah hujan atau disebabkan factor alam,” katanya.
Tetapi, katanya, jika banjir itu tidak karena factor alam, maka PT MUP harus diberikan sanksi dan pihaknya akan terus mengawasi masalah ini. (lmt)