Diduga Palsukan Surat Tanah di Bintan, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri Amankan 19 Orang Pelaku
Konfersi Pers Terkait Dugaan Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri meringkus 19 orang pelaku yang diduga melakukan pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022) mengatakan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri.
“ Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar,” kata Kabid Humas Polda Kepri didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc,
Ia menyebut, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan lokasinya berada di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Adapun ke 19 pelaku tersebut, berinisial AK, SD, MA, KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, IH MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS , IK, HE.
Masing-masing pelaku memiliki peran dalam melakukan aksi kejahatan ini, seperti inisial AK, SD dan MA sebagai inisiator pembuat surat palsu, selanjutnya pembuat surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, sedangkan yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur.
“ Dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain,″ kata Kabid Humas Polda Kepri.
Ia menyebut para pelaku dalam melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Perbuatan yang mereka lakukan, yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan.
“ Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku mereka mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500 juta,- ,” jelasnya.
Selain mengamankan para pelaku, Satgas Mafia Tanah Polda Kepri juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 buah mesin ketik, 25 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 lembar surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan kwitansi jual beli.
Para pelaku dierat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc menambahkan bahwa inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga untuk kemudian dijualkan kepada pihak salah satu perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar 1,5 miliar,-
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K mengatakan dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.
Ditempat yang sama Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.Si.T mengharapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui informasi keabsahan tanah ke BPN.
Kemudian dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan untuk mengetahui apakah terhadap objek bidang tanah sudah ada yang memilikinya atau belum atau tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa.
“ Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,″ katanya. (Hms/Man)