10 Kali Berturut-Turut, Pemko Batam Pertahankan Opini WTP
Walikota Batam Muhammad Rudi (Kanan) Menyerahkan LKPD Tahun 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masmudi, Rabu (18/5/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com - Pemko Batam terus berkomitmen untuk mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang transparan dan akuntabel sesuai aturan yang ada.
Komitmen itu dibuktikan Pemko Batam dengan diraihnya kembali predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021
Predikat opini WTP itu merupakan yang ke 10 kalinya diraih Pemko Batam secara berturut, sejak Rudi menjabat sebagai Wakil Walikota Batam.
Setelah Rudi memimpin Batam bersama Amsakar Achmad pihaknya tetap mempertahankan predikat opini WTP tersebut.
Atas prestasi itu, Rudi mengapresiasi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam yang selama ini mendukung dan menjalankan semua kebijakannya dengan baik.
“ Alhamdulillah hari ini kita kembali dapat mempertahankan WTP untuk yang ke 10 kali," kata Rudi, Rabu 18 Mei 2022.
Ia menyebut prestasi itu merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran di Pemko Batam. Serta dukungan seluruh masyarakat Kota Batam.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Masmudi, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap capaian opini WTP yang diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda), salah satunya adalah Kota Batam.
Masmudi sangat mengapresiasi Walikota dan pimpinan DPRD Batam yang selama ini terus berkomitmen dalam penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel
“ Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan beberapa pada kriteria,” katanya.
Diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini dihasilkan dari pemeriksaan keuangan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan Pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan opini/pendapat atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.
Ia menyebut opini bukan untuk mengungkapkan kecurangan atau penyimpangan. Namun pihaknya akan menyampaikan di dalam laporan jika ada temuan yang tidak sesuai dengan undang-undang. (rdk)