Tiga Pelaku Berikut 811,3 Gram Sabu, Penegahan BC Batam di Bandara Hang Nadim
Kamis, 14 April 2022
Para Pelaku |
BATAM, Infokepri.com - Kantor Pelayana Utama Bea Cukai (KPU BC) Batam, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine di Bandara Hang Nadim Batam, Nongsa - Batam.
Terakit hal itu, Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani menyampaikan bahwa Bea Cukai Batam melakukan penegahan terhadap narkotika jenis methamphetamine di Bandara Hang Nadim. Terdapat tiga pelaku dengan inisial BA (22 tahun), ZA (25 tahun), dan Z (25 tahun).
"Modus yang digunakan pelaku, sabu tersebut disembunyikan di dalam dubur. Dan penangkapan, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, (7/4)," terangnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam. Kamis, (14/04/2022)
Barang Bukti |
Lanjutnya menjelaskan bahwa para pelaku setelah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing pelaku, yang disembunyikan di dalam badan pelaku.
"Total barang bukti, berupa 12 bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polda Kepri dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (rdk)