Setelah Menyalurkan Bantuan Paket Sembako untuk Tenaga Honorer, Rudi dan Marlin Menyalurkan Zakat Mal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Setelah Menyalurkan Bantuan Paket Sembako untuk Tenaga Honorer, Rudi dan Marlin Menyalurkan Zakat Mal

Setelah Menyalurkan Bantuan Paket Sembako untuk Tenaga Honorer, Rudi dan Marlin Menyalurkan Zakat Mal
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi (Tengah) bersama Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustinadan Sekdako Batam Jefridin Hamid Menyalurkan Zakat Mal, Selasa (26/4/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam menyalurkan bantuan sebanyak 900 paket sembako dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batam untuk tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam.

Bantuan itu secara simbolis disalurkan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina pada Selasa (26/4/2022).


“ Banyaknya bantuan yang disalurkan Baznas ini karena ada rasa kesadaran khususnya bagi umat muslim untuk mengeluarkan zakat,” kata Rudi.

Rudi yang juga Kepala BP Batam mengatakan bantuan paket sembako juga telah disalurkan di BP Batam sebanyak 1500 paket.

Ia menjelaskan, pembagian paket sembako diberikan untuk tenaga honorer di lingkungan Pemko Batam. Terdiri dari Sekretariat Pemko Batam, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan dan bantuan sagu hati untuk guru-guru honorer Kemenag Kota Batam di hinterland.

Setelah Menyalurkan Bantuan Paket Sembako untuk Tenaga Honorer, Rudi dan Marlin Menyalurkan Zakat Mal

Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina, sangat mengapresiasi Baznas Kota Batam yang memberikan bantuan. Ia berharap, bantuan tersebut dapat bermanfaat.

"Jangan dilihat nilainya, tapi keiklasannya," katanya.

Ketua Baznas Kota Batam Muhith, mengatakan, pembagian paket sembako ini merupakan zakat dari para pegawai ASN Pemko Batam.

Ia menjelaskan pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan gerakan Nusantara Cinta Zakat.

Dikesempatan itu, Rudi dan Marlin serta Sekda Batam, Jefridin Hamid, dan sejumlah Kepala OPD Batam berkesempatan menyalurkan zakat mal. (Mc)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel