Sekda Asahan Terima Kunker Pansus DPRD Provsu, Bahas Tentang Perkebunan
Selasa, 05 April 2022
Suasana Kegiatan |
ASAHAN, Infokepri.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs.John Hardi Nasution, M. Si menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Kabupaten Asahan, Selasa (05/04/2022).
Kunker Tim Pansus DPRD Provsu, disambut oleh Pemerintah Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Dikesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Asahan, Drs.John Hardi Nasution, MSi mengatakan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian No.98 tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. Mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP).
"Kita bersama tentu sudah memahami segala macam bentuk mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban ini, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan," terangnya.
Suasana Kegiatan |
Lanjutnya, membangun kerjasama antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok, ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan.
"Saya menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai Perusahaan Perkebunan sesuai amanah Undang-Undang," tutupnya membacakan amanat Bupati Asahan.
Di tempat yang sama, Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga, SE mengatakan Kunker ini dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan. Tujuannya agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.
Kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan UU No.39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat. "Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi," tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Tim Pansus DPRD Provsu, Sekda Kabupaten Asahan, Para Asisten, BPN Kabupaten Asahan, OPD, Pihak Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Asahan dan tami undangan lainnya. (rdk)