Pelaku Curanmor, Polsek Gunung Kijang Bekuk Residivis dan Anak Dibawah Umur
Kamis, 14 April 2022
Suasana Kegiatan |
BINTAN, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Kijang, AKP. Melki Sihombing, S.H menjelaskan bahwa pelaku merupakan remaja berinisial SR (20 tahun) residivis dengan kasus yang sama, dan WJ (16 tahun) merupakan anak dibawah umur. TKP, di 2 lokasi berbeda yaitu di Dermaga Pasar Kawal dan Pelabuhan Panjang Desa Berakit.
"Adapun modus yang dilakukan, kedua pelaku berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik, begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan oleh pelaku," terangnya mewakili Kapolres Bintan. Kamis, (14/04/2022)
Barang Bukti |
Lanjutnya, pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan dari korban, bahwa melihat motor miliknya digunakan orang lain di daerah malang rapat. Selanjutnya Tim langsung menyusuri lokasi dan mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa motor Vegar R, Motor Vega ZR dan Motor Supra yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
"Selanjutnya pelaku berserta barang bukti diamankan dimako Polsek Gunung kijang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana terhadap SR dan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap WJ," tutup Kapolsek Gunung Kijang. (rdk)