Memenuhi Standar Pelayanan Publik, OPD Pemda Se-Kepri Teken Pernyataan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Memenuhi Standar Pelayanan Publik, OPD Pemda Se-Kepri Teken Pernyataan

Memenuhi Standar Pelayanan Publik, OPD Pemda Se-Kepri Teken Pernyataan
Kepala Perwakilan ORI Kepri

KEPRI, Infokepri.com - Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan evaluasi hasil penilaian standar pelayanan publik 2021 Ombudsman RI, sekaligus penandatangan pernyataan komitmen bersama untuk memenuhi standar pelayanan publik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda masing - masing di Kepri.

Pernyataan komitmen bersama tersebutm ditandatangani oleh Kepala/Wakil dari Dinas OPD terkait dan disaksikan oleh Sekda, Asisten, Inspektorat dan Bagian Organisasi masing - masing pemerintah daerah serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, di Aula Wan Seri Beni Pemprov Kepri, Tanjung Pinang - Kepri, (19/4).

Suasana Kegiatan
Pada kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI, Lagat P.Siadari menyampaikan bahwa Ombudsman RI mendorong pernyataan komitmen tersebut dikarenakan adanya inkonsistensi sejumlah Pemda dalam penerapan standar pelayanan publik pada OPD didaerahnya.

"Diharapkan dengan adanya pernyataan komitmen ini akan muncul keseriusan dari OPD Pemda yang sebelumnya standar layanannya terabaikan menjadi dibenahi, dan yang sudah bagus tetap dipertahankan," terangnya.

"Sehingga tidak terulang kembali inskonsistensi seperti pada kota Batam dan Tanjung Pinang pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 ini," jelasnya.

Table Hasil Penilaian
Sebelumnya pada Desember 2021 lalu, Ombudsman RI telah merilis hasil penilaian Standar Pelayanan Publik seluruh Pemerintah Daerah, Kementerian dan Lembaga untuk tahun 2021.

Dari data penilaian tersebut di Kepri hanya ada 3 dari 8 Pemda yang telah menerapkan standar pelayanan publik secara baik, yakni Pemprov Kepri, Pemkab Natuna dan Pemkab Bintan, dengan nilai diatas 80 atau Zona Hijau.

Pemda lainnya mendapat nilai dibawah 80 atau Zona Kuning, Pemko Batam dan Pemko Tanjung Pinang yang tahun sebelumnya sudah berada pada Zona Hijau, tahun 2021 berada pada posisi paling bawah diantara 8 Pemda lainnya di Kepri, dengan nilai masing - masing 69,86 dan 67,19 atau Zona Kuning.

Berikutnya, pada pemaparan evaluasi yang disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Cindy M.Pardede menyampaikan bahwa Ombudsman RI pada penilaian 2021 memberikan catatan pada sejumlah OPD Pemda.

"Catatan tersebut, yaitu belum adanya pelayanan khusus bagi difabel, belum adanya informasi persyaratan, prosedur, biaya, jangka waktu penyelesaian layanan, dan belum adanya sarana, informasi dan petugas pengelolaan pengaduan masyarakat," pungkasnya. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel