Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Natuna
Bupati Natuna, Wan Siswandi (Tengah) Saat Membuka Rapat Kunjungan Kerja Kakanreg XII BKN Pekanbaru. Rabu (06/04/2022) (Fhoto : Bernard Simatupang). |
NATUNA, Infokepri.com - Bupati Natuna, Wan Siswandi, membuka kegiatan kunjungan kerja Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Rabu (06/04/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru Ana Hasnah Hasaruddin, Sekda Natuna, Asisten I,II,dan III, Staf Ahli, Kepala OPD Natuna, Kepala Badan Natuna.
Bupati Wan Siswandi dalam sambutannya menjelaskan, dirinya pernah menjadi ASN yang beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur dan peraturan-peraturan yang sudah berganti.
Pada prinsipnya, kata Wan Siswandi, aturan mengenai ASN yang dibuat BKN mengatur tata cara kerja agar tertib untuk meningkatkan koordinasi dan mempererat kerjasama dalam pelayanan kepegawaian dalam rangka terciptanya sumberdaya manusia aparatur negara yang profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN Regional XII Pekanbaru, Ana Hasnah Hasaruddin dalam sambutannya memberikan arahan mengenai manajemen ASN.
Dikatakannya, pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan P3K. Sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN, namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang P3K.
Selanjutnya, Anna Hasnah menjelaskan, perbedaan mendasar antara PNS dengan P3K yaitu PNS diangkat sebagai pegawai tetap menduduki suatu jabatan di pemerintahan, sementara P3K juga mengisi jabatan pemerintahan namun posisinya diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan, tidak duduk dalam jabatan atau tidak mempunyai karier.
Untuk pangkat dan jabatan PNS ada masa 1 tahun CPNS kemudian baru menjadi PNS. Selanjutnya bagi PNS ada pengembangan karir dan promosi karier, bisa mengajukan pemindahan tempat atau lokasi kerja dengan mengajukan surat permohonan pindah.
Sedangkan P3K tidak bisa mengajukan mutasi pemindahan tempat atau lokasi kerja karena terikat kontrak di kabupaten yang dilamarnya.
Namun, kata Ana Hasnah menerangkan, untuk gaji, disiplin, penghargaan, antara PNS dan P3K sama.
"Zona nyaman sebagai ASN ini sebenarnya sudah berubah dimana kita disini sebagai pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat, ini perlu ditanamkan dalam mindset kita," pungkasnya.
Sebelum menutup kegiatan, Bupati Wan Siswandi berharap, jabatan atau formasi untuk anak asli daerah lebih diprioritaskan. (IK/Nard).