Berawal dari Merayu di Medsos, Para Pelaku Setubuhi Seorang Pelajar
Minggu, 24 April 2022
Suasana Kegiatan |
NATUNA, Infokepri.com - Kepolisian Resor (Kapolres) Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy menyampaikan bahwa kejadian tindak pidana pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dilakukan pada hari Selasa (15/2) sekira Pukul 20.00 WIB.
Untuk pelaku berjumlah 3 orang, terdiri dari, pelaku inisial YP (17 Tahun) sudah P21 dan sudah dilakukan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Natuna.
"Sedangkan pelaku inisial AM (23 Tahun) dan inisial EA (19 Tahun) masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna. Dan korban 1 orang inisial Bunga ( perempuan, 12 Tahun - Pelajar)," terangnya dalam ungkap kasus, di Mapolres Natuna, ((23/4).
Kronologi kejadian, lanjutnya diawali perkenalan melalui Media sosial (Medsos) dan mengajak bertemu, setelah bertemu pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami/isteri, dengan mengiming- imingi atau menjanjikan akan memberikan uang kepada korban.
"Tempat kejadian di sebuah penginapan, dan sebuah rumah yang terletak di Kecamatan Bunguran Timur. Untuk barang bukti sudah kita amankan yang terdiri dari baju, celana, Handphone, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan," ungkapnya.
"Kami dari Polres Natuna menghimbau mari kita sama-sama awasi dan lakukan kontrol terhadap anak - anak pelajar kita," jelasnya.
Sambungnya, Polres melalui Sat Binmas dan Unit PPA akan senantiasa memberikan himbauan, untuk jajaran Polsek, Polres Natuna mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan sambang dan penyuluhan ke sekolah - sekolah di wilayah binaannya masing masing.
"Peran dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan, untuk menjamin anak anak kita agar tidak menjadi korban kejahatan dan atau menjadi pelaku kejahatan," pungkas Kapolres Natuna. (rdk)