Batin Sangeri: "Pihak PT LIH Sampai Saat Ini Belum Menyerahkan Lahan Tersebut"
Selasa, 26 April 2022
Suasana Peninjauan Lahan |
PELALAWAN, Infokepri.com - Lahan yang menjadi objek sengketa yang merupakan tanah ulayat Batin Sangeri, yang terletak di Desa Kemang , dan Desa Palas, Pangkalan Kuras, Pelalawan - Riau, yang sampai saat ini masih di kuasai oleh PT. Langgam Inti Hibrido (PT.LIH).
Terkait hal itu, Batin Sangeri, H. Samsari menyampaikan bahwa kesepakatan antara PT. LIH dengan Batin Sangeri sebelum perusahan dinyatakan dalam keadaan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 6/Pdt-Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan tanggal 28 Juli 2021, ada yang sudah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
"Salah satu poin kesepakatan yang sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan yaitu, memberikan kompensasi kesepakatan sebesar Rp 55 Juta/bulan untuk satu desa antara lain Desa Kemang dan Desa Palas," terangnya. Selasa, (26/04/2022)
"Poin kedua, pihak perusahaan harus menyerahkan lahan tersebut kepada Batin Sangeri paling lambat bulan Januari tahun 2022. Namum sampai hari ini pihak perusahaan belum melaksanakan kesepakatan tersebut," terangnya lagi.
Menurutnya, lahan yang dituntut masyarakat atau anak kemenakan Batin Sangeri yaitu lahan yang berada diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PT. LIH seluas 542,5 Ha yang berada di Desa Palas dan Desa Kemang.
"Yang menjadi tuntutan masyarakat atau anak kemenakan Batin Sangeri, yaitu lahan yang berada diluar HGU PT. LIH, seluas 542.5 Ha, yang berada di dua desa, yaitu Desa Palas dan Desa Kemang," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru bahwah lahan yang menjadi objek gugatan antara penggugat (Korator) dengan tergugat (Pemerintah Kabupaten Pelalawan) dikembalikan kepada Batin Sangeri seluas 542,5 Ha.
Hal ini ibarat kata kiasan, yang mengatakan, ''bagaikan belut kembali ke lumpur hak kembali kepada pemiliknya''. Ia mengharapkan semua pihak menghormati hasil putusan PTUN, dan jika lahan ini merupakan hak ulayat Batin Sangeri jangan lagi ada ganggu-gugat dari pihak manapun.
"Saya selaku Batin Sangeri, mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Majelis Hakim, yang telah memutus perkara ini berdasarkan hati nurani, yang berpihak kepada kebenaran dan masyarakat kecil," pungkas Batin Sangeri.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Palas, Lukman Hakim menghimbau agar semua pihak bisa menerima putusan PTUN tersebut.
"Dalam hal ini kita menghimbau agar semua pihak bisa menerima putusan PTUN tersebut, dan segera bisa direalisasikan," terangnya.
Berikutnya, salah seorang mewakili masyarakat sekaligus anak kemenakan Batin Sangeri, Bapak Jul menyampaikan agar hak mereka segera dibagikan.
"Harapan kami sebagai masyarakat dan anak kemenakan Batin Sangeri, setelah adanya putusan pengadilan tersebut, kami berharap agar hak-hak kami secepatnya dikembalikan dan dibagikan, jangan di Perlama-lama lagi," katanya. (rdk)