7 Pelaku Curanmor di Wilayah Sekupang, Anak Dibawah Umur dan Residivis
Sabtu, 02 April 2022
Pelaku Curanmor |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol.Yudha Surya Wardana, SIP menyampaikan bahwa dalam kurun waktu empat hari Polsek Sekupang berhasil mengamankan dua kelompok Pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 7 pelaku yang merupakan anak dibawah umur.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP Dengan Ancaman 7 Tahun Penjara," ungkapnya mewakili Kapolresta Barelang, di Mapolsek Sekupang, Sekupang - Batam, (1/4).
Lanjutnya, terdapat dua Laporan Polisi dengan 7 pelaku pencurian yakni yang di amankan berinisial FDH (15 Tahun) Residivis, MR (15 Tahun) Residivis, AH (15 Tahun) Residivis, AR (17 Tahun), WL (17 Tahun), AP (16 Tahun), AT (18 Tahun).
"Dengan TKP DI Perum De Puri - Sekupang, dan Kav. Beliung - Sekupang," tutup Kapolsek Sekupang.
Kronologis Kejadian, berdasarkan Laporan Polisi yang bertama. Berawal pada Minggu (27/3) Pada saat pelapor akan belanja ke warung dan melihat sepeda motor sudah tidak ada dirumah.
Selanjutnya korban menghubungi anaknya dan bertanya apakan motor tersebut di gunakan anaknya akan tetapi sepeda motor tersebut tidak digunakan anaknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang.
Setelah menerima Laporan Polisi dari pelapor, tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dilapangan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Pelaku FDH dan MR di Kos-kosan kawasna industri Sekupang, beserta barang bukti ke Polsek Sekupang Untuk pengembangan lebih lanjut. (rdk)