Terima Remisi Keagamaan, 8 WNA Warga Binaan Lapas Tanjung Pinang
Jumat, 04 Maret 2022
Pemeberian Remisi oleh Kalapas |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang kembali memberikan remisi keagamaan kepada 8 orang warga Binaan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang, Wahyu Prasetyo mengatakan Pemberian Remisi ini dalam rangka perayaan hari raya Nyepi.
"Dari 10 orang warga Binaan yang beragama Hindu dan merupakan Warga Negara Asing hanya 8 orang yang mendapatkan remisi. 1 orang tidak bisa diberikan karena sudah mau bebas dan satu orang lagi tidak diberikan karena melakukan pelanggaran tata tertib," terangnya, (3/3).
Atas remisi ini, ia berharap agar warga binaan selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjung Pinang.
"Karena saat ini, kita punya sistem penilaian prilaku warga binaan. Sehingga kita harapkan mereka akan melakukan perubahan - perubahan ke arah yang lebih positif lagi kedepannya," ungkapnya. (rdk)