TKP Batam dan Karimun, Polda Kepri Rebus Sabu serta Bakar Ganja
Selasa, 22 Maret 2022
Suasana Kegiatan |
BATAM, Infokepri.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 55,5 gram jenis sabu dan 2.887,38 gram jenis ganja.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, LSM Granat, dan Advokat, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (21/3).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K. menyampaikan bahwa berdasarkan dari dua Laporan Polisi dengan dua orang pelaku berinisial MN dan J, serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan narkotika.
"Berdasarkan surat tersebut, pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja," terangnya.
Pemusnahan Narkoba Jenis Ganja |
Lanjutnya, Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu |
Berikut kronologis dan laporan polisi yang berhasil dihimpun:
Berdasarkan informasi dari masyarakat, selanjutnya pada hari Jum'at,(21/1) sekira pukul 17.00 WIB. Tim Subdit II melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama inisial MN di pintu keluar Harbour Bay Sei Jodoh, Batu Ampar - Batam.
Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri. Barang bukti sebanyak 67,5 gram narkotika jenis Sabu, dilakukan pemusnahan sebanyak 55,5 gram, disihkan seberat 10 gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 gram untuk pembuktian di persidangan.
Tanggal 27 Februari 2022 tersangka inisial J pada hari Minggu (27/2) sekira pukul 17.20 WIB, telah diamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama inisial J, di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Baran, Baran Timur - Tanjung Balai Karimun.
Laporan polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri. Barang bukti sebanyak 2.987,5 gram narkotika jenis ganja, dilakukan pemusnahan sebanyak 2.887,38 gram, disisihkan seberat 97,12 untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 3 gram, dan pengembalian dari Balai POM untuk pembuktian di persidangan. (rdk)