Sumber Pendapatan Baru Rp 6 Miliar Lebih di Kepri, Ranperda Retribusi Daerah
Minggu, 06 Maret 2022
Suasana Rapat Paripurna |
KEPRI, Infokepri.com - Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Eko Sumbaryadi menyampaikan jawaban pemerintah Provinsi Kepri atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepri, terkait perubahan ketiga Perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang mendukung dan menyambut baik Ranperda tentang Retribusi Daerah khususnya tentang undang-undang cipta kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing PTKA di Provinsi Kepri," terangnya mewakili Guebrnur Kepri.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kepri, di ruang rapat paripurna DPRD Kepri, Dompak, Tanjung Pinang - Kepri,(4/3).
Lanjutnya, Keberadaan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Kepri dan Indonesia, tidak bisa dihindari. Mengingat era globalisasi saat ini, keberadaan TKA sangat diperlukan didunia investasi dan industri di Provinsi Kepri.
"Apalagi kondisi geografis Kepri, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, menjadi kawasan strategis perekonomian yang menjadi daerah tujuan utama para TKA," terangnya.
Untuk itu, lanjutnya lagi melalui Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) di Provinsi Kepri juga dikenakan retribusi yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri.
"Target kita, saat ini Provinsi Kepri memiliki sebanyak 417 orang TKA, dan setiap TKA akan dikenakan pajak sebesar U$100 per-bulannya. PemrovKepri akan mendapatkan kurang lebih Rp 6,8 Miliar untuk Retribusi Daerah yang berasal dari PTKA," katanya.
"Sedangkan untuk nomenklatur dan pelaksanaan teknis pemungutan retribusi daerah PTKA ini nantinya akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur hal-hal yang lebih rinci tersebut," jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, pihaknya berharap Ranperda perubahan ketiga perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah khususnya tentang PTKA dapat segera rampung dan dapat dilaksanakan.
"Sehingga Retribusi PTKA ini segera di pungut dan dapat disetorkan, tak lagi ke kas Negara melainkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan baru di Provinsi Kepri," tutup PJ Sekdaprov Kepri. (rdk)