Rudi Hadiri Peresmian Kampung Restorative Justice di Batuaji - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rudi Hadiri Peresmian Kampung Restorative Justice di Batuaji

Rudi Hadiri Peresmian Kampung Restorative Justice di Batuaji
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi bersama Kajari Batam, Herlina Setyorini Menandatangani Batu Prasasti Peresmian Kampung Restorative Justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam, Selasa (15/3/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Infokepri.com
- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam, Selasa (15/3/2022).

Dalam sambutannya Rudi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Keberadaan kampung restorative justice ini, katanya, diharapkan bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

Menurut Rudi hal tersebut bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tetapi untuk keadilan bersama.

“ Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum tetapi jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ya diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Hal ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan.

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.
 
Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan.

"Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula," katanya.

"Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun," kata Herlina.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

"Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk menyosialisasikan kebijakan restorative justice," jelasnya. (Mc)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel