Polsek Daek Lingga Ungkap 2 Kasus Curanmor dan Mengamankan Empat Orang Pelaku
LINGGA, Infokepri.com - Polsek Daek Lingga berhasil mengungkap dua kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan empat orang tersangka dan mengamankan 5 unit sepeda motor yang mereka curi.
Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Daik Lingga Iptu Idris saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Jumat (4/3/2022) di Mapolsek Daik Lingga, Kabupaten Lingga mengatakan kasus yang pertama dilakukan oleh tersangka berinisial SY ( 36).
“ Sedangkan kasus kedua dilakukan oleh pelaku berinisia RF (17 ) bersama EN ( 26 ), SL ( 20 ),” katanya.
Didampingi Kanit Reskrim Polsek Daek Lingga Brigadir Yosman G.T Simangunsong, Personil Humas Polres Lingga, Personil Polsek Daek Lingga, Kapolsek Daik Lingga mengatakan kasus ini terungkap berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 01 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri. tanggal 17 Februari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / II /2022/ Reskrim/Polsek Daik Lingga/Polres Lingga/ Polda Kepri, tanggal 23 Februari 2022.
Atas laporan tersebut dibentuk Tim terdiri dari Personil Polsek Daik Lingga untuk melakukan penyelidikan terhadap ke 2 kasus Curanmor tersebut dan dari hasil penyelidikan terhadap kasus laporan Polisi LP-B /01 / II/2022 tersebut diduga pelakunya adalah tersangka SY (36).
Terhadap pelaku SY (36) dilakukan pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SY sedang berada di Jalan Desa Musai.
“ Selanjutnya personil Polsek mendatangi pelaku SY tetapi ia melarikan diri ke hutan Desa Musai dengan meningalkan sepeda motor hasil curiannya di pingir jalan dan atas kerja sama dengan masyarakat Desa Musai pelaku SY berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Daik Lingga," kata AKP Idris.
Sedangkan Kasus LP-B /02/II/ 2022, berdasarkan hasil penyelidikan dari salah satu pelaku dapat diidentifikasi berinisial RF (17), selanjutnya terhadap RF dilakukan pencarian dan pada Kamis (24/2/2022) petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa, RF bersama BT (18) sedang menuju ke Daik Lingga dari Desa Rantau Panjang mengenderai sepeda motor honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BP 3214 EK
Saat tiba di Jalan Simpang Tugu Desa Resun, terhadap RF diberhentikan dan ditanyakan tentang sepeda motor yang dibawanya dan pelaku RF mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curiannya bersama EN (26),” kata Kapolsek Daik Lingga.
Selanjut pelaku RF bersama BT serta sepeda motor dibawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut.
Setelah pelaku RF diamankan, katanya, selanjutnya terhadap EN (26) dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Daik Lingga guna proses lebih lanjut.
Kepada petugas, pelaku RF mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 5 kali dengan waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda di Kecamatan Lingga dengan teman yang berbeda saat melakukan pencurian tersebut yakni pelaku EN (26), SL (20), BT (18) dan sepeda motor hasil curian tersebut sebanyak 4 unit disembunyikan mereka di hutan Desa Rantau Panjang Kecamatan Lingga Utara.
"Berdasarka pengakuan pelaku RF, terhadap pelaku SL (20) dilakukan penangkapan beserta barang bukti 4 unit sepeda motor dan dibawa ke Polsek Daik Lingga guna proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Idris.
Adapun tujuan SY (36) melakukan Curanmor untuk dipakai dan dimiliki karena tidak memiliki sepeda motor, sedangkan pelaku RF, EN, SL dan BT melakukan curanmor untuk mendapatkan uang dengan tujuan menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
“ Karena tidak ada yang mau membelinya sepeda motor tersebut disembunyikan di hutan Desa Rantau Panjang," jelas AKP Idris.
Ia menyebut pelaku RF (17) dan BT (18) awalnya akan dilakukan proses Diversi karena saat melakukan pencurian mereka belum berumur 18 tahun.
“ Namun karena pelaku RF sebagai pelaku utama dalam pencurian sepeda motor tersebut terhadapnya tidak bisa dilakukan Diversi tetap dilanjutkan proses penyidikan bersama tersangka lainnya, tetapi terhadap pelaku BT bisa dilakukan Diversi,” katanya.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor sebagai barang bukti, sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BP 6380 TE hasil curian pelaku SY.
“ Sedangkan 5 unit sepeda motor honda Beat warna merah BP 3214 EK, honda Beat warna hitam BP 3726 LC, honda Beat warna hitam BP 2163 LC, honda Beat warna merah BH 3630 WN dan honda Beat warna hitam BP 3309 BO adalah hasil curian tersangka RF,” tegas AKP Idris.
Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Untuk pelaku SY (36) dijerat pasal 363 ayat 1 ke3 KUHP, sedangkan pelaku RF (17), EN (26) dan SL (20) dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP diancam dengan pidana penjara 7 tahun. (Syaf)