Polda Kepri Amankan Teh China Isi Sabu 20 Kg, Asal Perairan Malaysia - Indonesia
Rabu, 30 Maret 2022
Suasana Kegiatan |
BATAM, Infokepri.com - Pelaku inisial ZL Alias Z seorang laki-laki 39 tahun berhasil diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri, membawa narkotika jenis sabu dalam bungkusan teh cina merek Gua Yin Wang, dengan berat 20.890 gram atau hampir 21 Kg.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari Informasi yang didapatkan oleh Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Kepri pada hari Senin (21/3) sekitar jam 19.00 WIB. Bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu diwilayah perairan jembatan satu Barelang," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, didampingi oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Wadir Resnarkoba Polda Kepri, di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Rabu, (30/03/2022)
Lanjutnya, di lokasi, pada saat itu dicurigai ada sebuah boat, kemudian dilakukan pengejaran untuk menghentikan boat tersebut, dalam pengejaran tim juga sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan.
Pelaku sempat juga melompat dari boat dan menceburkan diri untuk melarikan diri, namun berkat kesigapan dari tim sehingga pelaku ini berhasil diamankan.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 tas, dimana masing-masing tas tersebut berisikan 10 bungkusan teh cina merk Gua Yin Wang. Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 20.890 gram atau hampir mencapai 21 Kilo gram," ungkapnya.
Barang Bukti |
Lanjutnya lagi, pelaku bertransaksi di Perairan perbatasan Indonesia-Malaysia, transaksi dilakukan dengan cara Ship to Ship dan pelaku membawa barang tersebut, atas suruhan atau permintaan pelaku lainnya berinisial RS yang saat ini masih didalam pengejaran.
Dari keterangan pelaku juga bahwa ia tidak mengenal orang yang bertransaksi ditengah laut, dan hanya mendapatkan perintah dari Inisial RS untuk membawa barang ini kewilayah perairan Indonesia dan Menurut keterangan dari tersangka juga bahwa dia di upah sebesar Rp 2 Juta per Kilogram untuk membawa Narkotika jenis sabu ini.
"Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri. (rdk)