Pemprov Kepri Harapkan Ranperda tentang Retribusi Daerah Disahkan Menjadi Perda
Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH Memimpin Rapat Paripurna di Ruang Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (4/3/2022) (Fhoto : Ist) |
TANJUNGPINANG,Infokepri.com - Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak, SH memimpin rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pemprov Kepri atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Ketiga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Rapat paripurna ini digelar di Ruang Balairung Raja Khalid DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat (4/3/2022)
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Drs. Eko Sumbaryadi, 10 orang anggota DPRD Provinsi Kepri dan 15 orang anggota DPRD Kepri yang hadir secara virtual, Forkopimda Provinsi Kepri, sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri, tokoh masyarakat.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak saat membuka rapat paripurna ini mengatakan jawaban pemerintah provinsi Kepri atas pandangan fraksi DPRD Provinsi Kepri sangat diperlukan sebagai bahan pembahasan lanjutan ditingkat pimpinan untuk mengagendakan paripurna pengesahan Ranperda.
“Untuk itu, kami persilahkan pemerintah provinsi yang diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah untuk memberi jawaban,” kata Jumaga.
Dalam pemaparannya, Pj Sekda Pemprov Kepri, Eko Sumbaryadi mengatakan bahwa Pemprov Kepri mengapresiasi seluruh Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepri terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah khususnya tentang Undang-Undang Cipta Kerja dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Kepri
Ia mengatakan, keberadaan TKA tidak bisa dihindari mengingat di era globalisasi TKA diperlukan di dunia investasi dan industri.
Apalagi kondisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura dan Malaysia, menjadikan kawasan ini strategis untuk perekonomian dan jadi tujuan utama TKA.
Untuk itu, melalui Raperda penggunaan TKA di Provinsi Kepri juga dikenakan retribusi yang menjadi pendapatan asli daerah.
Ia menjelaskan bahwa saat ini ada 417 orang TKA dan setiap orang dikenakan pajak sebesar 100 dolar AS per bulan sehingga Kepri mendapatkan Rp6,8 miliar lebih.
“ Untuk nomenklatur dan pelaksanaan teknis pemungutan retribusi akan dibuatkan Pergub yang mengatur hal-hal lebih rinci,” jelas Eko menjawab pandangan umum fraksi PDIP, Golkar, Nasdem, dan PKS/PPP.
Pj Sekdaprov Kepri Eko Sumbaryadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kepri atas pandangan umumnya terhadap Ranperda Retribusi Daerah ini.
Pemprov Kepri, katanya, masih akan meninjau dan menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait peraturan perubahan ketiga tentang Retribusi Daerah.
Ia mengharapkan Raperda ini dapat segera rampung dan disahkan agar retribusi TKA segera dipungut dan dapat disetorkan tidak lagi ke kas negara melainkan ke kas daerah sebagai sumber pendapatan baru Kepri. (rdk)