Majelis Hakim PTTUN Medan Menolak Gugatan Banding PT Arara Abadi - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Majelis Hakim PTTUN Medan Menolak Gugatan Banding PT Arara Abadi

 

Majelis Hakim PTTUN Medan Menolak Gugatan Banding PT Arara Abadi
Pemangku Adat Petalangan Ketua Batin Sengeri H Samsari AS (Fhoto : Supriadi )



PELALAWAN, Infokepri.com - Terkait kasus perdata sengketa lahan seluas 2.090 hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang mengabulkan gugatan Batin Sengeri, Pemangku Adat Petalangan melawan PT Arara Abadi pasca digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru pada 24 November 2021 lalu hingga banding di PT TUN Medan.

Yang kemudian diketahui dari Batin Sengeri bahwa, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Gubernur Riau dan PT Arara Abadi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan banding untuk membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Pekanbaru ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan pada awal Desember 2021 lalu.

“ Namun, pengajuan permohonan banding tersebut tidak dikabulkan Majelis Hakim, sehingga usaha yang dilakukan pembanding kandas di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN),” kata Pemangku Adat Petalangan ketua Batin Sengeri H Samsari AS saat ditemui sejumlah awak media, Rabu (2/3/2022).

Kemudian lanjutnya menjelaskan bahwa, putusan pengajuan permohonan banding disampaikan secara elektronik dengan sistem informasi pengadilan, melalui rapat musyawarah majelis hakim PTTUN Medan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Nurnaeni Manurung, SH., M.Hum, Herman Baeha, SH., MH dan James Saraan, SH., MH, selaku hakim anggota, dibantu Daniel H. Siagian, SH, selaku panitera pengganti PTTUN Medan.

H. Samsari AS juga menegaskan bahwa, dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN ) Pekanbaru. Ia berpendapat dan berkesimpulan pertimbangan hukum dan putusan PTUN Pekanbaru telah dipertimbangkan secara cermat, tepat dan benar sesuai dengan hukum serta perundang-undangan yang berlaku, tukasnya.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menyatakan untuk menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dengan Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN.PBR tanggal 24 November 2021 dan menghukum pembanding atau tergugat I, tergugat II, dan tergugat III intervensi, untuk membayar perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding sebesar Rp. 250.000, pungkas Samsari.

Jadi terhitung dari tanggal 16 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 03 Maret 2022, Jika tidak Ada pemanggilan terhadap Ketua Batin Sengeri H. Samsari AS ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas banding Tergugat I, II & III, bisa dikatakan, PT. Arara Abadi berserta tergugat I & II tidak akan melakukan atau melaksanakan Gugatan atau Banding ke Mahkamah Konstitusi (MK) lagi, tutup Samsari.(jait)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel