Lantik Tiga BPD di Sungai Pinang, Wabup Lingga Minta Maksimal Mengawasi Anggaran Dana Desa
Jumat, Maret 04, 2022
Wabup Lingga Neko Wesha Pawelloy Menandatangani Pelantikan Tiga BPD di Desa Sungaipinang, Jumat (4/3/2022) (Fhoto : Ist) |
LINGGA, Infokepri.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat berperan untuk mengawasi anggaran Dana Desa. BPD sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam membangun desa harus maksimal mengawasi anggaran dana desa yang cukup lumayan besar jumlahnya.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy saat melantik tiga BPD di Desa Sungai Pinang Kecamatan Lingga Timur pada Jumat (4/3/2022) di Balai Desa Sungaipinang, Kecamatan Lingga Timur.
Ketiga BPD yang dilantik itu yakni, BPD Desa Sungaipinang, BPD Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur dan BPD Desa Laboh Kecamatan Senayang.
"Selamat bertugas kami sampaikan kepada BPD yang sudah dilantik, semoga dapat bekerja sesuai dengan tupoksi dan menjadi wadah legislasi di desa untuk kemajuan pembangunan di desa," ujar Neko Wesha Pawelloy.
Ia menyebut BPD Desa ke depan memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi anggaran dana desa dan dana desa, dimana anggaran yang cukup besar tersebut membutuhkan pengawasan yang maksimal dari BPD dan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam membangun dari desa.
"Tentu kami berharap agar BPD dapat bekerja maksimal dan dalam hal ini kita juga berharap BPD dapat menjaga hubungan harmonis dengan semua stakeholder yang ada di desa, untuk melakukan pengawasan yang efektif," ujarnya.
Ia menyebut pembentukan BPD tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Yang kemudian diperkuat dengan Permendagri nomor 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.(hms/Syaf)