Komisi I DPRD Batam Nilai BP Batam Tidak Memiliki Regulasi Tegas terkait Pengalokasian Lahan
Komisi I DPRD Batam Gelar RDP Terkait Tunggakan Tagihan Listrik Investor di Ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/2/2022) (Fhoto : Posman) |
BATAM, Infokepri.com – Komisi I DPRD Kota Batam menilai BP Batam tidak memiliki regulasi yang tegas dan tidak memiliki koordinasi yang baik dengan bright PLN Batam terkait tunggakan listrik investor.
Akibatnya ketika alokasi lahan dicabut dari investor dan dialihkan ke investor lain, tunggakan listrik yang dipakai investor sebelumnya dibebankan bright PLN Batam kepada investor yang baru, padahal investor tersebut baru saja menerima alokasi lahan dari BP Batam.
Hal itu disampaikan Tohap Erikson Pasaribu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (8/3/2022).
Permasalahan tersebut dialami oleh PT Hok Seng dan disampaikan ke DPRD Kota Batam dan Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDP dengan memanggil pihak bright PLN Batam, BP Batam dan pihak management PT Hok Seng.
“ Seharusnya BP Batam ketika mengalokasikan lahan kepada investor, lahan tersebut harus sudah clean and clear,” kata Erikson
PT Hok Seng, katanya, tidak mungkin bersedia membayar tagihan listrik sebab bukan mereka yang memakai listrik tersebut melainkan investor sebelumnya yakni PT Metal Work.
Bright PLN Batam juga diwajibkan untuk menagih tunggakan listrik tersebut sebab pihaknya tidak mau tunggakan itu menjadi temuan kelak.
“ Investor dan pelanggan rumah tangga sebelum memasang meteran listrik diwajibkan membayar Uang Jaminan Listrik (UJL),” katanya.
UJL itu, katanya, seharusnya bisa digunakan bright PLN Batam untuk membayar tunggakan listrik PT Metal Work.
“Seharusnya BP Batam memiliki regulasi agar tunggakan listrik oleh investor sebelumnya tidak dibebankan kepada PT Hok Seng,” katanya.
Staf Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam, Mulyohadi menjelaskan BP Batam menarik lahan dari PT Metal Work yang berada di Tanjung Uncang pada tanggal 20 Agustus 2020 lalu lantaran tidak menggunakan lahan tersebut sesuai peruntukannya. Sehingga BP Batam mencabutnya dan mengalokasikannya ke PT Hok Seng.
Mulyohadi mengakui ketika mencabut pengalokasian lahan dari investor BP Batam tidak mengecek bagaiman tunggakan listrik dan airnya.
Ia juga menjelaskan ketika suatu lahan alokasinya dicabut dari investor, BP Batam memberikan kesempatan dalam beberapa waktu untuk membongkar bangunan di lahan tersebut. Jika tidak dibongkar maka bangunan tersebut menjadi milik BP Batam
“ Ketika lahan itu dialokasikan ke investor lain selaku penerima alokasi lahan terakhir maka bangunan itu menjadi milik mereka. Sebab tidak mungkin sebuah bangunan bisa dijual jika alokasi lahannya sudah dicabut,” katanya.
Menyikapi akan hal tersebut, Utusan Sarumaha yang juga menghadiri RDP tersebut menyarankan BP Batam dengan bright PLN Batam punya MoU terhadap pengalokasian lahan yang masih ada kaitannya dengan PLN apakah masih ada tunggakan listriknya atau tidak. (Pay)