Disdukcapil Kabupaten Natuna Mulai Menerapkan SIAK Terpusat
Jumat, 25 Maret 2022
Kadis Dukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli (Fhoto : Ist) |
NATUNA, Infokepri.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerapkan SIAK Terpusat.
SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.
“ Kami telah mensosialisasikan penerapan SIAK Terpusat dengan berbagai cara termaksud dengan media massa,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Ilham Kauli kepada sejumlah awak media Jumat (25/3/2022).
Tujuan sosialisasi itu dilakukan untuk mengoptimalkan penyampaian informasi publik, sebagai bentuk pelaksanaan tugas di bidang pelayanan public.
Ia menyebut adapun tujuan dari SIAK Terpusat tersebut yaitu untuk menuju Single Identity Numbers (Nomor Identitas Tunggal), agar NIK menjadi basis berbagai aspek pelayanan di Indonesia, guna menjamin akurasi data, mengintegrasikan data dengan berbagai Kementerian dan Lembaga.
Selain itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan, membangun big data (data besar) serta keamanan data.
Untuk menuju SIAK Terpusat, katanya, Pemerintah Pusat telah menerapkannya sejak tahun 2021 di 58 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.
“Rencananya tahun 2022 seluruh daerah di Indonesia harus sudah menerapkan SIAK Terpusat,” ujarnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Natuna, katanya, rencananya SIAK Terpusat sudah mulai di implementasikan penerapannya oleh Disdukcapil pada tanggal 24 Maret 2022 kemarin. (nard).