Bupati Wan Siswandi Menghadiri Peresmian Kampung Restorative Justice di Desa Sepempang
Rabu, 16 Maret 2022
Bupati Natuna Wan Siswandi Menghadiri Peresmian Kampung Restorative Justice Natuna di Desa Sepempang, Rabu, (16/03 2022). (Fhoto : Bernard Simatupang). |
NATUNA, Infokepri.com - Bupati Natuna Wan Siswandi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Natuna. Keberadaan kampung restorative justice di Natuna merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.
Kegiatan Peresmian Kampung Keadilan Restoratif di Desa Sepempang Natuna, selain dihadiri Bupati Natuna dan Kejaksanaan Negeri Natuna, juga di hadiri oleh Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Arismunandar, Forkopimda Natuna, Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Natuna, tokoh agama, LAM Natuna, dan masyarakat setempat.
Siswandi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Natuna. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya, kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Wan Siswandi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Desa Sepempang, Rabu, (16/03 2022) pagi.
Namun, lanjut Siswandi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Melalui Vidcon, Jaksa Agung, Burhanuddin, menjelaskan penegakan hukum sekedar untuk memenuhi nilai kepastian saja. Tetapi harus ada nilai kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri demi mencapai keadilan yang sebenarnya.
"Itu sebabnya kehadiran jaksa di tengah masyarakat diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga kemanfaatan hukum," ujar Burhanuddin.
“Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Sehingga apabila penegakan hukum dipandang tidak memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, maka itu sama dengan hukum telah kehilangan rohnya,” tutur Burhanuddin.
Burhanuddin melanjutkan, penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bisa menjadi salah satu alternatif penyelesaian hukum yang mendatangkan kemanfaatan. Sebab langkah hukum lewat keadilan restoratif justice telah banyak menuai respons yang sangat positif.
Kegiatan Peresmian Kampung Keadilan Restoratif melalui vidcon dihadiri oleh 30 Kejaksaan Negeri dan 9 Kejaksaan Tinggi Negeri.
Dijelaskan Burhanuddin, keadilan restoratif merupakan usaha mencapai keadilan untuk kasus-kasus pidana umum ringan serta kasus yang tidak merugikan publik dengan harapan bisa mengurangi jumlah tahanan di penjara yang kini sudah melebihi kapasitas.
Peresmian Kampung Keadilan Restoratif se Indonesia diresmikan Jaksa Agung, Burhanuddin secara Vidcon ditandai dengan pemukulan gong. (nard).