Bupati Pasbar Minta Masyarakat Tidak Mengelola Hutan Lindung dan Hutan Produksi
Jumat, 11 Maret 2022
Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Kenagarian Air Bangis Selasa (8/3/2022) (Fhoto : Ist) . |
PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi bersama Wakil Bupati Risnawanto menghadiri Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Kenagarian Air Bangis Selasa (8/3). Sosialisasi dilakukan guna memberikan pengertian kepada masyarakat terhadap kawasan hutan yang telah dikelola yang merupakan milik negara.
“ Terima kasih atas kehadiran masyarakat kami semua dalam kegiatan ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, manfaat serta larangan pengelolaan kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan Lindung dan hutan Produksi di Nagari Air Bangis,"jelas Hamsuardi.
Bupati Hamsuardi meminta masyarakat untuk mengikuti aturan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi maupun Daerah, karena pada dasarnya mekanisme aturan dibuat tidak akan merugikan pihak siapa pun.
Ia juga meminta kepada masyarakat agar mengikuti himbauan pemerintah dan mempermudah segala proses permasalahan yang terjadi selama ini.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Sayugo Hutomo mengatakan, luas keseluruhan hutan tersebut yaitu 21.848,37 hektare, sebanyak 6000 hektare yang dikelola masyarakat menjadi kebun sawit, tidak memiliki izin untuk pengelolaan hutan.
Kegiatan yang tidak memiliki izin maka akan ada aturan yang mengikat dan akan berurusan dengan hukum yang ada. Masyarakat harus bekerjasama mengikuti aturan pemerintah, sehingga nantinya tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya" ucapnya
Dalam penyelesaian permasalahan kerusakan hutan yang menjadi polemik selama ini, lanjutnya masyarakat diharapakan dapat bekerjasama dengan Pemerintah, sesuai dengan kesepakatan bersama baik itu dari pusat, provinsi maupun daerah bahwa pemerintah akan menyediakan koperasi yang menjadi wadah bagi masyarakat yang sudah mengelola lahan kawasan hutan tersebut.
Kepada seluruh warga yang sudah terlanjur menanam di kawasan hutan, agar melaporkan lahan kepada satgas yang bertugas sehingga titik penyelesaiannya dapat ditemukan tanpa merugikan pihak mana pun," ucapnya
Turut hadir dalam kegiatan, Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Adip Rojikun, Forkopimda, Letda laut (PM) M. Suwarsyah, Camat Sungai Beremas Afkar, serta stakeholder terkait lainnya.(*)