Bupati Asahan Serahkan LKPD Unaudited T.A 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK Sumut
Senin, 14 Maret 2022
Bupati Asahan H. Surya, BSc Menandatangani Serah Terima LKPD Unaudited TA 2021 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (14/03/2022) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Infokepri.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran (TA) 2021 kepada Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA pada Senin (14/03/2022) di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan.
Penyerahan LKPD ini didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima, yang juga disaksikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution, MSi, Para Auditor BPK Perwakilan Sumut, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bappenda, Kadis Kominfo
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
“ Kami mengapresiasi Pemkab Asahan karena telah menyerahkan LKPD 16 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 30 Maret 2022 dan Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten ke 10 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut,” kata Kepala Perwakilan BPK Sumut mengawali sambutannya.
Beliau juga mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Asahan atas temuan BPK sudah mencapai 80 %.
Selanjutnya BPK akan melakukan Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan tahun 2021 secara lebih rinci mulai dari tanggal 21 maret 2022 s/d 14 April 2022.
Menyikapi atas hal tersebut, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut atas diterimanya Laporan Keuangan Pemkab Asahan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut.
” Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan Daerah Kabupaten Asahan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat Daerah yang menjadi pengelola Keuangan Daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai Pemeriksa Eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (Ti)
Penyerahan LKPD ini didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima, yang juga disaksikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi, Sekretaris Daerah Drs. John Hardi Nasution, MSi, Para Auditor BPK Perwakilan Sumut, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Kepala Bappenda, Kadis Kominfo
LKPD diserahkan oleh setiap Kepala Daerah sebagai bentuk Pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, Pasal 56 Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyerahkan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyerahan LKPD dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir pada tiap tahunnya.
“ Kami mengapresiasi Pemkab Asahan karena telah menyerahkan LKPD 16 hari lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 30 Maret 2022 dan Kabupaten Asahan menjadi Kabupaten ke 10 yang telah menyerahkan LKPD BPK perwakilan Sumut,” kata Kepala Perwakilan BPK Sumut mengawali sambutannya.
Beliau juga mengapresiasi atas tindak lanjut yang sudah dilakukan pemerintah kabupaten Asahan atas temuan BPK sudah mencapai 80 %.
Selanjutnya BPK akan melakukan Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Asahan tahun 2021 secara lebih rinci mulai dari tanggal 21 maret 2022 s/d 14 April 2022.
Menyikapi atas hal tersebut, Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumut atas diterimanya Laporan Keuangan Pemkab Asahan untuk segera ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut.
” Kami sangat mengharapkan dukungan dan support dari BPK perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan Daerah Kabupaten Asahan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan harapannya kepada seluruh perangkat Daerah yang menjadi pengelola Keuangan Daerah utamanya BPKAD, Inspektorat dan BPK sebagai Pemeriksa Eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik dan dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. (Ti)