Ancam Sebar Video Porno Bersama Mantan Suami, Minta Uang Rp 4 Juta
Rabu, 16 Maret 2022
Pelaku |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang berhasil amankan pelaku pemerasan dengan modus penyebaran video porno kepada korbannya.
Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Awal Sya'ban Harahap menyampaikan bawha korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjung Pinang dengan tuduhan pemerasan dengan menyebarkan video syur dirinya dengan mantan suaminya.
"Kita mendapat laporan dari korban bahwa dirinya menerima pesan di media sosial Instagram dan pesan Whatsap berisi video syur korban bersama mantan suami korban dengan tujuan akan menyebarluaskan video tersebut jika tidak memberikan uang sejumlah Rp 4 Juta," katanya. Rabu, (16/03/2022)
Lanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadan Pelaku yang sedang berada disebuah Rumah kos yang berlamat di jalan Kepodang 2 Gg.Rawa Asri 3 Kota Tanjung Pinang.
"Pada hari Selasa (15/3), sekira pukul 17.00 WIB, tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap DR," ungkapnya.
"Dari keterangan pelaku, mengakui telah melakukan tindak pidana Penyebaran Pornografi dan atau Kesusilaan dan atau Pemerasan/Pengancaman. Selanjutnya, tim langsung membawa DR ke mako Mapolresta Tanjung Pinang guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. (rdk)