Amsakar Serahkan LKPD Tahun 2021 kepada BPK RI Perwakilan Kepri
Senin, 21 Maret 2022
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad Menandatangani Penyerahan LKPD Tahun 2021 di Kantor BPK RI Perwakilan Kepri, Senin (21/3/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com - Pemko Batam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021 yang diantar langsung Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, Senin (21/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan aturan yang ada selama ini, bahwa LKPD wajib disusun setiap tahun anggaran. Selanjutnya disampaikan kepada BPK.
“ Karena itu hari ini kami menyampaikan LKPD sebagaimana ketentuan dan aturan yang ada,” kata Amsakar, Senin (21/3/2022).
Kepala Perwakilan BPK Kepri, Masmudi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah menyampaikan LKPD sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
“BPK sangat apresiasi karena lebih cepat dari batas akhir penyampaian LKPD yakni tanggal 31 Maret 2022,” kata Masmudi.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada LKPD wajib disampaikan Pemda paling lambat adalah tiga bulan setelah tahun anggaran selesai.
Selanjutnya, LKPD tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan memberikan pendapat atau opini atas LKPD tersebut.
Ada empat macam jenis pendapat dari BPK, di antaranya adalah sebagai berikut.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion Opini Tidak Wajar atau adversed opinion dan Pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion). (Mc)