Wabup Sergai Menyerahkan LKPD TA 2021 kepada BPK RI Perwakilan Sumut
Turut hadir mendampingi Wabup Sergai, Kepala Inspektorat Dimas Kurnianto, Kepala BPKA M. Zuhri, Kasubid Sumut 1 BPK RI Sumatera Utara Ramzuhri, Ketua tim pemeriksa, Khairul Aulad.
Saat menyerahkan LKPD TA 2021 tersebut, Wabup Sergai mengatakan jika LKPD yang diserahkan ini, merupakan kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Sergai yang berkomitmen menyelesaikan sehingga dapat diserahkan sebelum batas waktunya.
Ia menyebut LKPD TA 2021 tersebut dapat cepat diselesaikan berkat kerja keras pihaknya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala BPK RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan mengapresiasi kinerja Pemkab Sergai yang dinakhodai oleh Bupati Darma Wijaya dan Wabup Adlin Tambunan yang dengan cepat menyelesaikan LKPD tahun 2021.
" Batas waktunya 3 bulan atau 31 maret. Ini lebih cepat 35 hari dari batas ketentuan. Kami sangat mengapresiasi Pemkab Sergai atas pencapaian dari sisi waktu," ujarnya sembari menyampaikan pantun spesial sebagai bentuk apresiasi dan langsung disambut tepuk tangan meriah.
Terhadap penyelesaikan LKPD Pemkab Sergai, Ia pun berjanji paling lambat 2 bulan.
"Sudah sesuai dengan ketentuan, LKPD ini akan disiapkan paling lambat 2 bulan dari diserahkan dan akan kami serahkan kembali LKPD ini kepada Pemkab Sergai,"tandasnya. (Bon)