Utusan Sarumaha : Tidak Ada Aturan yang Dilanggar oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah
BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha SH mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang substansial yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Hal itu disampaikan Utusan Sarumaha saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Jumat (18/2/2022).
Lebih lanjut kader Partai Hanura ini mengatakan Lurah Teluk Tering telah mengeluarkan SK terhadap 6 orang yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Ketua RW dan ditengah perjalanan tiga orang dari panitia tersebut mengundurkan diri.
“ Setelah tiga orang panitia mengundurkan diri, maka panitianya tinggal 3 orang dan Lurah Teluk Tering belum mencabut SK mereka. Karena SKnya belum dicabut maka mereka bertiga masih berhak untuk bekerja melakukan tahapan pemilihan Ketua RW,” katanya.
Hal tersebut disampaikan Utusan lantaran dalam Perwako nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Batam tidak ada menjelaskan tentang bagaimana jika ada panitia pemilihan Ketua RW yang mengundurkan diri.
“ Menurut saya tidak ada Peraturan yang ditabrak oleh Panitia dengan demikian hasil pemilihan Ketua RW yang ditetapkan oleh panitia adalah sah,” katanya.
Untuk itu, katanya, untuk mencegah adanya preseden buruk terhadap kinerja pihak Kelurahan ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh Komisi I DPRD Kota Batam kepada Lurah Teluk Tering diantaranya : Lurah harus membujuk warganya untuk mau menerima Ketua RW yang sudah terpilih dan opsi kedua adalah Lurah mengeluarkan SK kepada Ketua RW yang tepilih dan bagi warga yang keberatan terhadap hasil pemilihan Ketua RW tersebut silahkan melakukan tuntutan untuk melakukan uji materi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“ Pemilihan Ketua RW di Perumahan Taman Seruni Indah sudah dua kali gagal dan jika pemilihan Ketua RW diulang kembali maka Ketua RW yang terpilih bersama pihaknya akan menuntut kembali dan pekerjaan tidak akan selesai-selesai,” katanya.
Utusan Sarumaha juga menyoroti kinerja pihak Kelurahan Teluk Tering dan Kecamatan Batam Kota sebab Plt Ketua RW yang diambil alih oleh pihak Kecamatan seharusnya batas waktunya hanya sampai 3 bulan saja.
“ Lewat tiga bulan harus dilakukan pemilihan Ketua RW atau menunjuk Ketua RW defenitif melalui musyawarah oleh Ketua RT yang masih aktif,” katanya.
Dalam memimpin RDP ini, Utusan Sarumaha didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Batam, Tan A Tie, Muhammad Muhammad Fadhli.
Turut hadir dalam RDP ini, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Lurah Teluk Tering, Rian Irvandi, Ketua Panitia Pemilihan RW 04 Perumahan Taman Seruni Indah, Johnson Simanjuntak, Ketua RW 04 terpilih, John Nelson, Mantan RW 04, Herianto serta RT 01 dan RT 02 dan tokoh masyarakat Perumahan Taman Seruni Indah. (Pay)