UPP Kepri Gelar Rakor, Masih Ada Kades Berhadapan Dengan APH - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

UPP Kepri Gelar Rakor, Masih Ada Kades Berhadapan Dengan APH

UPP Kepri Gelar Rakor, Masih Ada Kades Berhadapan Dengan APH
Suasana Kegiatan

BATAM, Infokepri.com - Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepri melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengawasan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, bersama seluruh UPP Kabupaten, Kota se-Provinsi Kepri.

Terkait kegiatan, Ketua pelaksana UPP Provinsi, Irwasda Polda Kepri, Kombes Pol. M.Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa dilaksanakannya Rakor sebagai bentuk early warning sistem atau peringatan dini dalam pemberantasan Pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan dana desa. 

"Kita harap dengan Rakor ini dapat memberikan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana Pungli dalam pengelolaan dana desa," terangnya.

Pada kegiatan Rakor, dihadiri oleh unsur kejaksaan, Inspektorat, Kadis PMD, BPKP, Binmas, DitIntelkam dan DitReskrimsus, serta Para Wakapolres jajaran Polda Kepri Selaku Ketua UPP tingkat Kabupaten serta Perwakilan Kepala Desa serta Perwakilan Bhabinkamtibmas di Provinsi Kepri, dan dilaksanakan di ruang Vicon Polda Kepri Batam, Nongsa, Batam - Kepri, (16/2). 

Lanjutnya, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah dan tidak boleh ada penyimpangan yang dapat berdampak pada proses hukum dalam pelaksanaannya. 

"Namun, kenyataannya hingga saat ini masih terdapat kepala desa yang berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian, karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa," ungkapnya.

Suasana Kegiatan
Untuk itu, lanjutnya lagi melalui Rakor ini diharapkan dapat mengetahui berbagai permasalahan di lapangan yang menjadi penghambat dalam proses pengelolaan dan pengawasan dana desa. Serta menjadi bahan evaluasi agar kedepannya penyerapan anggaran dana desa dapat berjalan baik tanpa bermasalah secara hukum.

Dalam upaya pencegahan, juga diperlukan adanya peran Inspektorat dan BPKP selaku APIP dan Dinas PMDK dalam mengawal dana desa ini, mulai dari sistemperencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggung jawabannya sebagai bentuk tindaklanjut early warning agar tidak ada penyimpangan yang berdampak  pada proses hukum oleh APH. 

"Jangan ragu untuk bertanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Dan masyarakat juga diharapkan tidak takut dalam menyampaikan apabila ditemukan permasalahan Penyaluran Dana Desa kepada instansi terkait," tegas Irwasda Polda Kepri. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel