Rebus 685,27 Gram Sabu, Berikut Himbauan Kapolres Karimun
Senin, 07 Februari 2022
Suasana Ungkap Kasus |
KARIMUN, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karimun, AKBP.Tony Pantano, SIK, SH menyampaikan bahwa sebanyak 10 Kasus Narkoba dengan mengamankan 19 pelaku (18 pria dan 1 Perempuan). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di empat Wilayah Kecamatan, diantaranya 2 Kecamatan Balai, 3 Kecamatan Tebing, 3 Kecamatan Meral dan 2 Kecamatan kundur.
"Pada kesempatan ini, saya mengimbau masyarakat ikut serta menjaga Karimun, dengan cara memberikan pengertian mulai dari tingkat keluarga, saudara kita untuk jauhi Narkoba, dengan begitu mereka tahu bahaya dan pidana Narkoba," terangnya.
"Terima kasih kepada masyarakat yang masih peduli dengan adanya memberikan informasi kepada Polri dan ini perlu ditingkatkan apabila ada informasi yang lebih, kita berharap tidak adalagi peredaran Narkoba, jangan mau di bodohi sama Narkoba, hanya halusinasi yang ada dalam fikirannya, sama saja tidak ada gunanya sebagai manusia dalam memajukan dirinya sendiri," tegasnya.
Kapolres Rebus Sabu |
Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap Kasus tindak pidana narkotika selama bulan Januari 2022, dan dihadiri oleh Pejabat Instansi dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Rutan, Tokoh Masyarakat, di Mapolres Karimun, Karimun - Kepri, (4/2).
Lanjutnya, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK-2487/L.10.12/Enz.1/12/2021 tanggal 24 Desember 2021 dan Nomor : SK-218/L.10.12/Enz.1/I/2022 tanggal 21 Januari 2022. Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 685,27 Gram dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih.
"Ada sebanyak 44,80 Gram disisakan untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, jadi yang kita musnahkan ini ada sebanyak 685,27 Gram," tutup Kapolres, didampingi Kasatresnarkoba Karimun. (rdk)