Pengurus KUD PSM Maligi Gugat Panitia RA-LB dan Notaris Ke Pengadilan
Ketua Koperasi Defenitif Revra Andriadi bersama Tim Penasehat hukumnya Kasmanedi, Hardia di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kamis (17/2/2022) (Fhoto : Ist) |
PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Tim panitia rapat anggota luar biasa (RA-LB) selaku tergugat tidak menghadiri sidang kasus perkara Perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Kamis (17/2/2022).
Kasus ini berawal dari adanya Perselisihan tentang Rapat Anggota Luar Biasa yang dilakukan oleh Panitia Rapat Anggota Luar Biasa KUD Permata Sawit Maligi (PSM) pada hari Senin, 15 November 2021 lalu, yang telah dibukukan oleh Notaris RA di Pasaman Barat, yang akhirnya menjadi sengketa antara tim panitia rapat anggota Luar Biasa (RA-LB) dengan pengurus KUD PSM yang defenitif.
Akibat hal tersebut Pengurus yang defenitif melakukan gugatan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam RT-LB tersebut yang telah melanggar Anggaran Dasar Koperasi Beserta Notaris yang bersangkutan.
Kini perkara itu bergulir Menjadi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan No.3/Pdt.G/2022/PN.PSB,
Ketua Koperasi Defenitif Revra Andriadi bersama Sekretaris Yulida dan Bendahara Erdawati terlihat menghadiri sidang perdana yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya Kasmanedi, Hardia dari Kantor Pengacara Attorney At Law Hamid Kamar & Associates Lubuk Basung.
"Benar sidang perdana telah dilaksanakan hari ini, namun sangat di sayangkan pihak-pihak Tergugat tidak hadir dan sidang dilanjutkan minggu depan, " kata Kasmanedi didampingi Hardia .
Selain itu Sekretaris Yulida menambahkan tentang Anggaran Dasar Koperasi yang dirubah oleh Rapat Anggota Luar Biasa melalui Notaris makanya pihaknya juga menggugat notaris tersebut agar jangan mudah saja merubah tanpa mengecek kebenaran dokumen yang diberikan. Bahkan pihaknya akan meneruskan ke dewan etik Notaris nantinya demi adanya kepastian hukum dalam koperasi PSM Maligi ini.
"Kita telah melakukan kegiatan sesuai aturan koperasi dan keterbukaan pengelolaan anggaran KUD, tapi masih juga dituduh melakukan kejahatan tanpa adanya putusan satupun yang menghukum kami bersalah, " kata Seketaris KUD PSM. (pdp)