Penanganan PMI Ilegal, Kapolres dan Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Penanganan PMI Ilegal, Kapolres dan Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu

Penanganan PMI Ilegal, Kapolres dan Pemkab Bintan Bentuk Tim Terpadu
Kapolres Bintan

BINTAN, Infokepri.com - Kabupaten Bintan, letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura, sehingga menjadi daerah yang rawan sebagai tempat keluar masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Sehingga perlu dibentuk Tim terpadu penanganan penempatan PMI Ilegal. Untuk itu, Polres Bintan mengusulkan kepada Pemkab Bintan, membentuk tim terpadu penanganan penempatan PMI Ilegal.

Kapolres Bintan, AKBP. Tidar Wulung Dahono, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa kerjasama ini dijalin bertujuan untuk mempercepat penanganan PMI Ilegal.

"Kegiatan tersebut, sedang marak di Wilayah Hukum Polres Bintan. Perlu dibentuk tim, dengan melibatkan unsur terkait," terangnya, di Mapolsek Bintan, Kepri - Indonesia.Senin, (21/02/2022)

Usulan dari Polres Bintan tersebut disambut baik oleh Pemkab Bintan, sehingga dilakukan rapat pembentukan Satgas Penanganan PMI Ilegal yang dilaksanakan di Kantor Bupati Bintan pada Jum'at (21/1) lalu.

Saat ini telah terbentuk satgas Penanganan PMI Ilegal dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bintan nomor 88/I/2022 tanggal 31 Januari 2022.

SK tersebut, tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Bintan tahun 2022, yang terdiri dari sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur instasi terkait di lingkungan Pemkab Bintan. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel