Paket Makanan Isi Ganja 765 Gram Asal Medan dan Aceh, Berhasil Diamankan K-9 BC Batam
Rabu, 23 Februari 2022
Barang Bukti |
BATAM, Infokepri.com - Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam berhasil mengamankan narkotika jenis Ganja/Marijuana, dengan berat bruto 765 gram, yang diselundupkan dalam kaleng makanan.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan bahwa kronologi penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), bermula padama tanggal 8 Februari 2022. Ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada pemasukan paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP.
Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. "Pada pukul 10.20 WIB, Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh, di Drop Point jasa kurir yang bertempat di Batam Center," terangnya, di KPU BC Tipe B Batam, Batu Ampar - Batam. Rabu, (23/02/2022)
Barang Bukti |
Lanjutnya, pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 tersebut menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 (dua) kaleng biskuit.
Selain mengamankan dua kaleng biskuit, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan Ganja/Cannabis Sativa/Marijuana. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang Batam untuk proses penanganan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 Miliar. (rdk)