Merebaknya Tambang Ilegal di Pasbar, "Laporkan ke Polisi Daripada Hanya Gelar Rapat Saja" - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Merebaknya Tambang Ilegal di Pasbar, "Laporkan ke Polisi Daripada Hanya Gelar Rapat Saja"

Merebaknya Tambang Ilegal di Pasbar, "Laporkan ke Polisi Daripada Hanya Gelar Rapat Saja"
Ketua Komisi III DPRD Pasbar

PASAMAN BARAT, Infokepri.com - Terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (illegal mining) di sepanjang dan hulu Sungai Batang Batahan Kecamatan Ranah Batahan Kabuaten Pasaman Barat (Pasbar) yang dikabarkan juga mulai memasuki kawasan Sabajulu (Sawah Mudik) dan Sigantang yang juga terindikasi adanya pembabatan hutan (illegal loging) dengan dalih membuka jalan, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Drs.H.Baharuddn R, MM menegaskan bahwa sepengetahuannya tidak ada izin pertambangan emas di daerah Pasbar.

Intinya, kegiatan ilegal tersebut harus dihentikan dan alat berat yang merusak lingkungan itu juga diaamankan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku agar otak di belakangnya juga kapok dan tidak mengulangi kasus ini di belakang hari.

Sebab, kewenangan perizinan tambang emas dan juga Galian C, harus melalui Kementerian Pertambangan atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di tingkat pemerintah pusat.

"Jangan harap dan bercerita akan ada izin pertambangan ameh/emas di Pasbar. Sedangkan untuk mengambil batu dan krekel saja tidak ada kewenangan Bupati untuk izinnya," terangnya, Senin, (21/02/2022)

"Jadi kalau ada yang membuka tambang, itu adalah ilegal. Dan  bertentangan dengan aturan yg sifatnya pidana," ungkap mantan Bupati Pasaman dan Bupati Pasbar 2010-2015.

Lanjutnya, untuk diketahui. Bahwa pada saat ini perizinan tambang itu sudah berada di Kementerian ESDM. Apalagi setelah diberlakukan Omnibus law.

"Sesungguhnya kalau kita analisa betul otonomi daerah itu seakan akan sudah ditarik semuanya ke pusat. Jadi hak otonom Bupati sepertinya sudah hampir semua ditarik ke pusat," terangnya.

Terkait masalah yang berhubungan dengan tambang emas sudah dapat dikatakan haram, karena tanpa izin.vNamun lanjutnya, terkait kewenangan Bupati, kalau ada yang akan membuka tambang, Bupati hanya bersifat memberi rekomendasi untuk diteruskan ke Gubernur.

Kemudian Gubernur pun saat ini hanya memberikan rekomendasi ke kementerian ESDM, yang izinnya dikeluarkan oleh Menteri atas nama Pemerintah Pusat.

Lanjutnya lagi menegaskan bahwa bagi daerah atau di wilayah  yang diketahui adanya penambangan liar atau ilegal dapat melaporkanlah kepada kepolisian. Walau sebenarnya, dengan alasan apapun penambangan tanpa izin itu pidana murni, bukan delik aduan.

"Cuma kan kita-kita yang mengetahui, dan atau yang melihat sepertinya ragu untuk melaporkan. Dan ada pula mungkin yang menakut-nakuti karena ada beking," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya tidak akan terbeking dan tidak ada yang mau membeking pekerjaan terlarang ini. Dengan syarat mengetahui, mendengar, atau melihat adanya penambangan ilegal tersebut. Walaupun dengan alasan membuka jalan, apalagi ada hutan lindungnya yang disebut kepentingan masarakat. Itu, tidak bisa dibiarkan.

"Alasan-alasan pembangunan dengan bantuan - bantuan yang diberikan, jangan terbuai. Apalagi diduga bersumber dari kejahatan, hal demikian tetap akan merugikan. Oleh sebab itu tidak perlu adanya keraguan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan dengan selimut membangun daerah untuk masyarakat," terangnya.

"Para tokoh masyarakat, adat/niniak mamak di daerah ini perlu melaporkan secara resmi ke kepolisian, daripada hanya rapat-rapat saja, sementara kasus ini berlajut juga. Apalagi adanya usaha-usaha membersihkan diri dan mencuci kejahatan dengan iming membangun  dan memberikan bantuan untuk kelompok yang bersatu menyelimuti kejahatan ini," tegas Anggota DPRD Pasbar. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel