Kejari Natuna Resmi Menahan Mantan Kepala Desa bersama Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kejari Natuna Resmi Menahan Mantan Kepala Desa bersama Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan

 

Kejari Natuna Resmi Menahan Mantan Kepala Desa bersama Sekretaris dan Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Muhammad Albar Hanafi, S.H, memimpin Konferensi Pers, Jumat (4/2/2022). (Fhoto : Ist).

NATUNA, Infokepri.com - Kejaksaan Negeri Natuna resmi menahan mantan  Kepala Desa Cemaga Selatan, Natuna  tahun 2018 s/d Mei 2019 berinisial MR bersama mantan Sekretaris  Desa Cemaga Selatan tahun 2007 s/d 2020 berinisial MS dan EP mantan Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 s/d 2019 lantaran diduga menyelewengkan dana APBDes tahun Anggaran 2018 dan 2019.

“ Penahanan mereka bertiga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 / L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022 tanggal 04 Januari 2022 dan mereka ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 s/d tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Muhammad Albar Hanafi, S.H saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Jumat, (4/2/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Natuna, Jalan Pramuka No 51

Ia menyebut penahanan mereka bertiga berdasarkan hasil pengembangan penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 01 / L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022 tanggal 04 Februari 2022.

Dikatakannya tim penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat, melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka lantaran diduga keras melakukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran (TA)  2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna.

Mereka bertiga diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.393.890.132 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh dua rupaiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“ Penyidikan tidak hanya berhenti kepada 3 (tiga) tersangka ini saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya,” katanya.

Perkara ini segera diselesaikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. (Nard)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel