Hasilnya Buat Beli Chip Game Online, Residivis Bobol Minimarket
Minggu, 13 Februari 2022
Suasana Ungkap Kasus |
BATAM, Infokepri.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nongsa, AKP Yudi Arvian, di dampingi oleh Kasi Humas dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa gelar ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Pelaku yang berinisial DM (17 Tahun) merupakan Residivis, pelaku yang kedua berinisial DS (16 Tahun), kedua pelaku melakukan aksinya di Indomaret kavling Senjulung, Kabil - Nongsa," terangnya, di Mapolsek Nongsa, (11/2).
Lanjut Kapolsek Nongsa mengatakan akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.428.700. Dan menurut keterangan pelaku, mereka menjual hasil curian tersebut untuk membeli chip dan bermain game.
"Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo UU No.11 tahun 2012 tentang SPPA (sistem peradilan pidana anak) dengan ancaman hukuman paling lama 9 (Sembilan) tahun Penjara," tutupnya.
Kronologi kejadian berawal Pada Hari rabu (10/12) sekira pukul 10.00 WIB, saat Korban tiba di indomaret, lalu menuju kebagian kasir dan bertemu sdri.P. Lalu sdri. P berkata kepada Korban bahwa uang didalam laci senilai Rp.400.000 sudah tidak ada lagi kemudian Korban menelpon Tim server jaringan Indomaret untuk membuka Vidio rekaman CCTV.
Pada saat di lakukan pengecekan di CCTv, pada pukul 03.30 WIB terlihat pelaku berjumlah 2 orang masuk kedalam toko dengan cara merusak pintu gudang toko yang berada dilantai 2, kemudian pelaku memasuki area penjualan dilantai 1 toko, langsung menuju ke meja kasir dan membuka laci – laci yang ada dimeja kasir.
Pelaku lalu mengambil uang penjualan toko serta mengambil rokok yang tersusun dan terpajang di steling belakang meja kasir dan mengambil beberapa slop rokok yang tersimpan didalam laci. Kemudian pelaku meninggalkan lantai 1 menuju pintu keluar dilantai 2 dan setelah itu Korban memeriksa pintu teralis pada lantai 2 dan melihat telah dalam keadaan rusak. Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Nongsa. (rdk)