Cari Solusi Permasalahan Perdagangan Lalulintas Barang, BP Batam Gelar Coffee Morning dengan Kadin Batam
Kegiatan Coffee Morning yang Digelar BP Batam dengan Kadin Batam di kedai Kopi dan Roti Atok’s, Selasa (15/2/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Infokepri.com – Dengan mengusung thema “Lalulintas barang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam” BP Batam menggelar Coffee Morning bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam dan Asosiasi Sektoral di kedai Kopi dan Roti Atok’s, Selasa (15/2/2022) siang.
“ Coffee Morning ini digelar dengan tujuan untuk bersama-sama memecahkan permasalahan yang sedang terjadi di Batam,” kata Kasi Pemasukan Barang Perdagangan BP Batam, Afuan saat ditemui sejumlah awak media usai menghadiri Cofee Morning.
Khususnya terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tentang kebijakan dan pengaturan impor serta PP nomor 41 tentang penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Permendag 20 itu, kita sudah mendapat titik terang. Bahwa ada komuditas yang tadinya perkiraan kita masuk dalam pembatasan, sekarang sudah dikeluarkan dari pembatasan," kata Afuan.
Ia menyebut hanya ada 6 saja yang masuk ke dalam pembatasan, jadi perizinan impornya akan diurus di Kemendag, sementara sisanya nanti akan dikeluarkan oleh BP Batam.
Beliau menyebut pihaknya sedang menunggu beberapa hari ini untuk merealisasikan, dan barang yang masih terkendala untuk melakukan impornya, dalam minggu ini akan diupayakan agar dapat direalisasikan.
Hal senada disampaikan Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk menyebut kegiatan ini digelar atas usulan dari Asosiasi Sektoral khususnya dibidang Perdagangan Lalulintas Barang.
Ia menyebut Kota Batam ditopang oleh dua sectoral, yakni : sektoral lalulintas orang menyangkut turis, dan yang kedua lalulintas barang.
Untuk lalulintas barang ini menurut BPS, trendnya meningkat karena mungkin dibeberapa negara terjadi pandemi Covid-19 yang sangat tinggi. Sehingga terjadi banyak proses dalam lalulintas barang.
BP Batam merupakan sebagai penyelenggara Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) mempunyai tugas dan tanggungjawab bagaimana memperlancar lalulintas barang dari dan ke Batam. (rdk)