Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan, Pidana 15 Tahun Penjara Menanti - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan, Pidana 15 Tahun Penjara Menanti

Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan, Pidana 15 Tahun Penjara Menanti
Suasana Ungkap Kasus

BATAM, Infokepri.com - Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Sekupang, Kompol. Yudha Surya Wardana, SIP menjelaskan penggungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah Umur.

Berawal dari korban saat berada di rumah, dalam kamarnya. Memanggil dan memberitahukan kepada Orang tuanya bahwa perutnya mengalami nyeri-nyeri seperti sedang haid.

Lanjut Kapolsek Sekupang, Setelah di cek, orang tua melihat di kasur korban basah yang diduga air ketuban yang pecah. Karena khawatir dengan kondisi korban yang terus merasa kesakitan, orang tua pergi untuk menjemput bidan kerumah.

"Setibanya di rumah sudah melihat seorang bayi yang di lahirkan oleh anaknya. Atas kejadian tersebut orang tua melaporkan ke Polsek sekupang," terangnya di Mapolsek Sekupang, Batam - Kepri, (19/2).

Lanjutnya lagi, pada hari Senin (17/1), setelah menerima limpahan laporan Polisi dari Polsek Sagulung, tim opsnal polsek sekupang melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan, berikutnya melakukan Penangkapan terhadap pelaku di salah satu Hotel di Lubuk Baja, pada hari Selasa (15/2).

"Orang tua korban mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku FA (18 Tahun) hingga korban hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Atas perbuatan pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. (rdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel