Pemko Tanjungpinang Tidak Meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Komisi Informasi Provinsi Kepri memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Badan Publik Informatif Kabupaten, kota dan Instansi vertikal tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Penghargaan itu diberikan kepada badan publik kabupaten kota dan istansi vertikal yang memiliki komitmen dalam pengelolaan keterbukaan informasi
Pemko Tanjungpinang tidak meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021, hal ini diduga karena tidak transparan.
Tokoh Pemuda Said Ahmad Syukri Alias SAS saat ditemui sejumlah awak media mengatakan tidak transaparan pemko Tanjungpinang dalam pengelolaan penggunaan anggaran dan pengelolaan informasi sebagai Hak untuk Tahu dan Hak memperoleh informasi selama sangat minim dan malah sangat tertutup
" Hal ini sangat mengecewakan masyarakat yang membutuh informasi apalagi terkait informasi pengelolaan anggaran daerah ," kata SAS
Masyarakat juga melihat pada pemberitaan dan paham kasus sengketa informasi tentang pengelolaan dana publikasi Pemko Tanjungpinang yang diajukan oleh Sholihin, malah kasus ini dimenangkan oleh Sholihin dari sidang komisi informasi dan pengadilan Tata Usaha Negara. Namun Pemko Tanjungpinang tetap melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung padahal dalam UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa Pengelolaan Anggaran harus transparan.
" Wajar juga DPRD sebagai lembaga yang diamanatkan untuk mengawasi anggaran daerah, melakukan hak-haknya dalam pengawasan apakah itu interpelasi atau hak angket," kata SAS
Seharusnya, katanya, Pemko Tanjungpinang harus transparan memberikan informasi yang sebenarnya walaupun itu terkait penggunaan Anggaran TPP ASN atau kepala Daerah.
Menurutnya Kepala Daerah harus datang memenuhi pemanggilan DPRD Kota Tanjungpinang memberikan informasi dan bukan berbelit- belit, beralibi, ketakutan seperti sekarang. Sehingga masyarakat tidak menilai negatif, karena ketika salah cenderung akan menghindar dan menutupi tapi ketika dia benar akan berani menghadapi.
" Permasalah TPP ini juga harus dipahami. masyarakat juga berhak memproleh informasi terkait permasalahan TPP , karena itu dari Anggaran Daerah bukan pribadi dan keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi dan harus sebagai pedoman dalam pengelolaan anggaran, sehingga pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut,” kata SAS
Hingga berita ini diupload belum diperoleh keterangan dari piha Pemko Tanjungpinang terkait masalah ini. Wartawan kami sedang berupaya mengejar untuk memperoleh keterangan terkait masalah ini. (B/Gus)