Melalui Video Call Sex, WN China dan Vietnam Memeras Korban di Batam
Kamis, 06 Januari 2022
Barang Bukti |
BATAM , Infokepri.com - 10 orang (1 perempuan dan 9 orang laki-laki) warga Negara China dan Vietnam, berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW berhasil diamankan oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan di Kota Batam - Kepri.
Terkait hal itu, Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, mengatakan bahwa berawal dari informasi masyarakat tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan 10 orang pelaku di salah satu rumah yang ada di Kota Batam.
"Setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 10 orang pelaku ini, mereka berasal dari China dan Vietnam yang di duga melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus Sex Phone melalui aplikasi Wechat," terangnya.
Para pelaku memiliki perannya masing-masing, diantaranya:
Melakukan profiling kepada korban yang berada di Negara China,
Menjadi Icon yang melakukan video call sex,
Melakukan pencarian, menghubungi, merekam video call sex,
Melakukan pengancaman, memeras korban dengan menggunakan sistem elektronik aplikasi wechat.
"Selanjutnya, Pagi ini kita akan melimpahkan berkas pemeriksaan, atau kepada pihak Imigrasi," terangnya, dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Kamis, (06/01/2022)
Suasana Ungkap Kasus |
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Teknologi Informasi Dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Kantor imigrasi kelas I Khusus TPI Batam, Tessa Harumdila mengatakan bahwa dari kejadian ini akan terus melakukan pengawasan lebih optimal disetiap pintu masuk yang ada di Kota Batam.
"Tidak hanya dipintu Kota Batam, juga pintu masuk dari Jakarta dan kota-kota lainnya," terangnya.
Suasana Ungkap Kasus |
Berikutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, menambahkan bahwa para pelaku diamanakan di perumahan Palazzo Garden, Batam Center, Batam Kota - Batam. Dari TKP yang berhasil diamankan beberapa alat komunikasi berupa Laptop dan Handphone yang digunakan untuk melakukan aksinya.
"Para pelaku melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2021, dan mereka sudah berada di Indonesia sejak 6 bulan yang lalu," ungkapnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 1 Miliar.
Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 1 Miliar UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Selanjutnya, para pelaku tersebut pada hari ini akan diserahkan kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam," pungkasnya. (rdk)