Manfaatkan Pulau-pulau di Kepri, Pelaku Jaringan Pengirim PMI Ilegal ke Malaysia
Kamis, 20 Januari 2022
Suasana Ungkap Kasus |
KEPRI, Infokepri.com - Dua orang pelaku yang merupakan jaringan pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen/ilegal ke Malaysia berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri.
"Pelaku inisial I dan R, keduanya diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 Miliar," tutup Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, didampingi kepala UPT BP2MI Kepri, dan PS.Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, dalam ungkap kasus di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Kamis, (20/01/2022)
PMI |
Terkait kronologi, lanjutnya menjelaskan bahwa pada hari Minggu (16/1) sekira Pukul 12.30 WIB. Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004, berhasil mengamankan 11 PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong milik, berikut pelaku I, dan 1 unit Speed Boat/kapal cepat di Pulau Judah, Moro, Tanjung Balai Karimun - Kepri.
Berikutnya, pada hari Senin (17/1) sekira pukul 10.00 WIB. Tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik R telah berangkat dari Pulau Pasai, Moro, Karimun - Kepri, menuju Batam - Kepri, dengan menumpang Speep Boat. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung, Batam.
Di hari yang sama, sekira Pukul 17.46 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku inisial R, dan juga berhasil mengamankan 7 orang PMI di Kampung Judah, Desa Keban, Moro, Karimun, yang diduga melarikan diri pada saat Tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan pelaku I.
Dokumen yang Berhasil Diamankan Petugas |
"Sebanyak 22 PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 orang Perempuan dan 11 orang Laki-laki," jelas, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK.
Bersamaan dengan diamankannya kedua pelaku, merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal.
"Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit Handphone, 1 unit Speed Boat Tanpa Nama berwarna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK," tutup, Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri. (rdk)