Luhut : Dari Luar Negeri Wajib Karantina, Tidak Ada Dispensasi
Senin, 10 Januari 2022
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (Fhoto : Istimewa) |
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan jika masyarakat terpaksa harus ke luar negeri, maka wajib menjalani karantina 7 hari.
"Kalau sampai ke luar negeri, patuh protokol kesehatan, harus masuk 7 hari karantina. Jangan minta dispensasi kiri kanan," tegas Luhut dikutip cnbcindonesia.com, Senin (10/1/2022).
Luhut menegaskan siapapun wajib hukumnya untuk menjalani masa karantina sepulang dari luar negeri. Bahkan, kewajiban tersebut tidak dikecualikan bagi para pejabat pemerintah.
"Saya, ini pak Budi [menteri kesehatan], kami juga masuk karantina. Juga pak Airlangga [Menko Perekonomian]. Semua melaksanakan hal itu," kata Luhut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), sambung Luhut, juga telah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada yang mendesak.
"Presiden secara spesifik menganjurkan untuk menahan diri beberapa minggu ke depan untuk tidak ke luar negeri," kata Luhut.
Berdasarkan catatan pemerintah, mayoritas kasus omicron berasal dari para pelaku perjalanan luar negeri. Maka dari itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri.
"Kasus harian menyebabkan kasus aktif dan perawatan di pasien Jawa Bali karena PPLN. Misalnya di 9 Januari lalu di Jakarta dari 393 kasus, hampir 300 kasus di antaranya pelaku perjalanan luar negeri," katanya.
"Kalau bisa jangan dulu ke luar negeri dalam 2 minggu ke depan ini, atau 3 minggu ke depan ini, supaya mereda dulu di sana sehingga tidak perlu datang ke sini bawa penyakit," tegasnya.
(cnbcindonesia.com)