Gubernur Kepri Serahkan DPA ke OPD, Jumlah Anggaran Rp 3,870 Triliun
Senin, 17 Januari 2022
Gubernur Kepri Menyerahkan DPA ke OPD |
KEPRI, Infokepri.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), memimpin rapat koordinasi (Rakor) sekaligus menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkugan Pemprov Kepri tahun anggaran 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad meminta kepada jajaran OPD agar setelah DPA ini diserahkan bisa segera dilaksanakan serta memaksimalkan penyerapan anggaran, agar tidak terjadi penumpukan anggaran di akhir tahun.
Pengelolaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah.
Setelah DPA ini diserahkan, masing-masing OPD, agar segera membuat langkah-langkag seperti menunjuk pejabat pembuat komitmen, bendahara pengeluaran, PPTK dan sebagainya.
"Satu sisi kita dituntut untuk bekerja cepat, tepat dan berkelanjutan. Namun disisi lain, dalam mengelola anggaran harus lah yang jujur, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya di aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang. Senin, (17/1/2022)
Lanjutnya, tidak hanya fokus pada output, dari setiap kegiatan juga harus lebih memperhatikan outcome nya atau manfaat bagi masyarakat. "Ingat, anggaran ini bukan anggaran pribadi. Tapi dana pemerintah yang harus di kelola untuk mensejahterakan masyarakat. Dan semua harus dipertanggungjawabkan kepada negara," katanya.
Adapun jumlah anggaran yang diserahkan adalah sebesar Rp 3,870 Triliun, dengan rincian diantaranya DPA Sekretariat Daerah (Setda) Rp 327,9 Miliar, Dinas Pendidikan Rp 832 Miliar, Dinas Kesehatan Rp 359,9 Miliar, Dinas PUPP sebesar Rp 463,2 Miliar, Dinas Perkim Rp 205,1 Miliar, BKAD Rp 685,3 Miliar, Sekretariat Dewan Rp 159,3 Miliar, Dinas Perhubungan Rp 89 Miliar.
Selain OPD yang nilai anggarannya tersebut diatas, terdapat juga beberapa OPD yang nilai DPA nya dibawah Rp 50 Miliar.
Di akhir kegiatan, Gubernur Kepri kembali mengingatkan agar dalam pemakaian anggaran, mematuhi peraturan perundang-undangan, prosedur tata kerja yang benar serta dipertanggungjawabkan dengan baik. (rdk)
"Saya ingatkan, agar jangan malu untuk bertanya, jika ada hal yang belum diketahui terkait pengelolaan anggaran. Tujuannya agar penggunaan anggaran berjalan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.