FKMTI Harapkan Presiden Jokowi Turun Ke Tanjungpinang dan Bintan untuk Memastikan Data HGB dan HGU Akurat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

FKMTI Harapkan Presiden Jokowi Turun Ke Tanjungpinang dan Bintan untuk Memastikan Data HGB dan HGU Akurat

FKMTI Harapkan Presiden Jokowi Turun Ke Tanjungpinang dan Bintan untuk Memastikan Data HGB dan HGU Akurat
Ketua FKMTI Korwil Tanjungpinang dan Bintan, Muhamad Sukur Menyerahkan Berkas Laporan ke Kanwil BPN Kepri untuk Disampaikan ke Presiden Jokowi (Fhoto : Ist) 


TANJUNG PINANG, Infokepri.com
  – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Korwil Tanjungpinang – Bintan  mengharapkan Presiden Joko Widodo atau jajarannya untuk turun langsung ke  Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang guna memastikan apakah data Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guan usaha (HGU) terlantar yang dilaporkan BPN kepadanya benar-benar akurat atau tidak, sebab diketahui banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkesan tidak pernah ditindaklanjuti.

Hal itu disampaikan Muhamad Sukur selaku ketua FKMTI Korwil Tanjungpinang dan Bintan kepada sejumlah awak media belum lama ini. Ia menyebut  berdasarkan informasi yang mereka himpun ada sekitar ratusan ribu hektar lahan yang sudah mengantongi HGB dan HGU telantar sejak belasan bahkan puluhan tahun lalu hingga kini.

Atas keganjilan tersebut pihaknya telah melaporkan hal itu ke presiden melalui Kanwil BPN Kepri. Untuk mengetahui apakah laporan yang diadukan masyarakat melalui BPN terkait HGB/HGU terlantar sampai ketangan Presiden, Muhamad Sukur meminta agar Presiden Joko Widodo meninjau langsung ke daerah.

Menurutnya hal itu perlu dilakukan Presiden Jokowi guna memastikan apakah data HGB/HGU terlantar yang dilaporkan BPN kepadanya benar-benar akurat atau tidak, sebab diketahui banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke BPN terkesan tidak pernah ditindaklanjuti.

Untuk diketahui Presiden, di Kepri khususnya di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang banyak sekali lokasi HGB/HGU Perusahaan yang terlantar. Anehnya meski telah dilaporkan masyarakat dan para pegiat Anti Korupsi ke Kanwil BPN tetap saja tidak ada tindak lanjutnya.

“Sudah dari bulan April 2021 hingga Januari 2022 perihal laporan HGB/HGU terlantar yang kami adukan belum juga ditindaklanjuti meski bukti dan data telah di serahkan,” kata Sukur

Dia juga sangat berharap jika Presiden Joko Widodo bersedia turun bersama melihat dan memastikan langsung keberadaan HGB/HGU terlantar yang dilaporkan masyarakat ke BPN Khususnya untuk HGB/HGU terlantar yang ada di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang.

Ini masukan buat Presiden, Hendaknya pelaksanaan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar benar-benar dilaksanakan dengan tegas dan diawasi secara langsung oleh Presiden Jokowi.

Hal itu guna mempersempit timbulnya Mafia Tanah ditubuh BPN dan juga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang aturan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta melaksanakan ketentuan Pasal 180 UU Nomor 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja.

“ Selanjutnya Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus tegas melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU Nomor 5 Th1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria terkait hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan,” pungkas Sukur.

(B/Gus) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel