DPRD Kabupaten Lingga Mulai Membahas RP3KP - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Kabupaten Lingga Mulai Membahas RP3KP

 

DPRD Kabupaten Lingga Mulai Membahas RP3KP
Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga memimpin rapat paripurna dengan agenda Persetujuan RP3KP) Tahun 2021 – 2041 di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (18/1/2022) (Fhoto : Syafrudin)

LINGGA, Infokepri.com –  Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lingga memimpin rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021 – 2041 di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (18/1/2022)

Rapat paripurna ini dihadiri  Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, Sekretaris Daerah Lingga, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa serta BPD sekabupaten Lingga.

Dalam pemamarannya juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin ,SE menyampaikan  beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman yaitu :

  1. Landasan Filosofis
  2. Landasan Sosiologis
  3. Landasan Yuridis

Selanjutnya dengan dibentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman dengan tujuan :

  1. Mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal
  2. Penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Lingga
  3. Mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten Lingga.

Adapaun sasaran yang ingin diwujudkan dalam Peraturan Daerah:

  1. Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau
  2. Ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan
  3. Mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna
  4. Memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara
  5. Mendorong iklim investasi asing

Ia menyebut terkait suku laut / suku komunitas adat terpencil harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut dalam Peraturan Daerah ini juga perlu diperhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten Lingga

RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. di masa mendatang, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus dipacu dan diperkuat. (Syaf)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel