Diduga Terlibat Sindikat PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia, Polisi Mengamankan Seorang Wanita Hamil - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Diduga Terlibat Sindikat PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia, Polisi Mengamankan Seorang Wanita Hamil

Diduga Terlibat Sindikat PMI Ilegal yang Tenggelam di Malaysia, Polisi Mengamankan Seorang Wanita Hamil
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian Saat Menggelar Konfersi Pers Terkait PMI Ilegal di Mapolda Kepri, Selasa (11/1/2022) (Fhoto : Istimewa)

BATAM, Infokepri.com – Seorang Wanita hamil berinisial ES (23) diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri di rumah saudaranya di Bengkulu pada 8 Januari 2022 lalu. Ia diamankan lantaran diduga terlibat dalam sindikat pengiriman 8 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia yang menjadi korban kecelakaan laut di Johor Bahru, Malaysia pada 15 Desember 2021 lalu.

Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri pada Selasa (11/1/2022) sore mengatakan ES merupakan warga Jalan Merpati Kota Tanjungpinang. 

Ia diduga memfasilitasi 8 orang PMI illegal hingga pemberangkatan ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi. Atas bisnis ilegalnya itu tersangka ES Alias E meraup keuntungan sebesar Rp 3 juta,- dari masing-masing PMI illegal tersebut.

“ ES diduga terlibat dalam sindikat pengiriman PMI ilegal ke Malaysia. Untuk pengembangan penyelidikan, tim Ditreskrimum pada Minggu (9/1/2022) membawa ES bersama sejumlah barang bukti ke Polda Kepulauan Riau,” kata Kabid Humas Polda Kepri

Ia menyebut diduga ES memiliki hubungan erat dengan tersangka lainnya yang sebelumnya sudah diamankan tim Ditreskrimum Polda Kepri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ES harus mendekam di sel penjara. Terhadapnya diterapkan dua Undang-Undang, yang pertama UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 48) dengan ancaman paling lama  15 tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta,- Kemudian dilapis dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milliar,- (PN/Pai)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel